Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Menciduk Dua Pria Memiliki Sabu Di Desa Paya Bagas

Hukum & Kriminal1160 Dilihat

Tebing Tinggi-TransTV45.com|| Memiliki narkotika jenis sabu-sabu, 2 orang pria ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di dekat kolam ikan Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai/Sumut yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Kamis (5/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kedua tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika  jenis sabu ini masing-masing berinisial AS alias Ocen (56) dan RM alias Rafli (22) warga Jalan Gunung Arjuna Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi/Sumut.

“Aksi kedua tersangka sudah sangat membuat resah masyarakat sehingga polisi mengambil tindakan dengan mengamankan seorang pria paruh baya dan seorang pemuda beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (7/10/2023).

Agus mengatakan penangkapan terhadap tersangka di lakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat yang turut membantu dalam mengungkap kasus ini.

Pada hari Kamis (5/10/2023) sekira pukul 16.30 Wib, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yakni Ocen dan Rafli di Dusun X Desa Paya Bagas tepatnya dibelakang rumah kosong dekat kolam ikan.

“Saat di lakukan penangkapan kedua tersangka pelaku terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara, kemudian di lakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian dan di temukan barang bukti berupa 1 buah dompet terdapat 2 paket sabu seberat 1,96 gram,” jelas Agus.

Selain itu petugas juga menyita 3 plastik klip kosong, pipet plastik runcing berbentuk sekop,1 unit handpone biasa dan 1 unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp. 288 ribu.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka pelaku akhirnya mengaku jika semua barang bukti yang di temukan adalah milik mereka berdua dan rencananya akan di konsumsi selebihnya dijual.

“Setelah itu, kedua tersangka pelaku di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut dan di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *