Dua Pelaku Jambret Hp Di Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, Di Ringkus Polsek Padang Hilir

Hukum & Kriminal834 Dilihat

Tebing Tinggi-TransTV45.com||Usai melancarkan aksi jambret handphone (HP) di sekitar SMP Negeri 1 Tebing Tinggi, Jalan Sutomo pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 15.55 WIB, dua pemuda  pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diringkus jajaran Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi pada keesokan harinya, Minggu (8/10/2023) dinihari pukul 02.00 WIB di Jalan  Letda Sujono Kota Tebing Tinggi Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

“Masing-masing tersangka pelaku berinisial AA (23) dan AS (21) warga Kampung Bicara Jalan Dr Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ungkap Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

Pelaksanakan tugas penangkapan terhadap tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A Manurung, Aipda P Manurung, Aipda Suriadi dan Aipda Amir Hamzah.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/42/X/2023/ POLSEK PADANG HILIR POLRES TEBING TINGGI Tanggal 7 Oktober  2023 yang dilaporkan korban Gressia J Siagian (21) warga Jalan Delima,” jelas Kasi Humas.

Kejadian berawal pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 15.55 WIB, korban sedang berjalan di sekitaran  SMPN 1 Jalan Sutomo, dan pada saat itu datang kedua pelaku dengan berboncengan sepeda motor secara tiba-tiba menjambret atau merampas HP yang berada di tangan korban.

“Saat itu korban sempat menjerit minta tolong di sekitar TKP namun pelaku berkecepatan tinggi langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya,” kata AKP Agus Arianto.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.000 terdiri dari 1 unit HP merk Realme C, merasa keberatan lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan serta cek tkp dan mengambil sejumlah keterangan saksi mata di sekitar lokasi kejadian.

“Dan berdasarkan hasil penyelidikan personel unit Reskrim Polsek Padang Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang dilaporkan telah diketahui keberadaannya lalu dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Letda Sujono pada Minggu dinihari sekira pukul 02.00 WIB,” beber Agus.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Polsek Padang Hilir untuk dilakukan proses penyidikan, termasuk barang bukti sepeda motor yang digunakan jenis Honda Beat warna biru dan barang bukti HP yang dicuri.

“HP tersebut sebelumnya telah dijual melalui blackmarket kepada seseorang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp. 160 ribu, dan saat ini masih dalam penyelidikan,” tutup AKP Agus Arianto.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *