Madina-TransTV45.com|| 11 Oktober 2023. Di duga kuat pendamping kecamatan nahkodai seminar wasbang yang berlangsung sela 5 hari yang di laksakan di aula perkantoran desa di panyabungan Julu selaku Nara sumber dari pihak kepolisian dan koramil 13 panyabungan pada jam 09 :00 wib sampai dengan selesai.
Jumlah peserta perdesa di wajibkan 10 perdesa namun kenyataannya hanya 4 orang dan, jumlah uang yang di setorkan para kepala desa ataupun PJ Rp , 4.500.000 sampai dengan Rp ,5.000.000 yang di kalikan dengan Rp. 5.000.000 × 30 = Rp .150.000.000. kegiatan ini berlangsung selama 6 hari.
Wasbang yang berlangsung di aula perkantoran desa panyabungan julu yang bertema tentang radikalisme,
(A l) selaku tokoh masyarakat menyampaikan kegiatan ini hanya membuat kepala desa dan PJ jadi resah akibat dari saudara Fadri alias pendamping desa yang selalu ingin mengintimidasi para kades ‘ungkapnya.
Ada 17 larangan untuk pendamping kecamatan yakni dapat kita uraikan dengan dengan 3 jenis.
A.menyalah gunakan posis untuk mendapatkan keuntungan atau mampat bagi diri sendiri / orang lain.
B.meminta atau menerima uang dan / imbalan atas pekerjaan dan atau/ kegiatan dalam melaksakan tugas pokok dan pungsi pendamping desa
C. Bertindak sebagai pemborong , suplyier perantara perdagangan mau pun menunjuk suatu suplyier ,atau berpungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan komplik kepentingan wilayah dampinganya serta membantu dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan desa.
Kuat dugaan kegiatan tersebut hanya untuk menjadi objek bisnis dan meraup keuntungan yang lebih besar dan memperkaya diri sendiri.
Diminta sama bupati Mandailing Natal agar memanggil saudara Fadri untuk mengepaluasi kembali kinerja pendamping kecamatan dan memberikan sanksi tegas.
Muhammad Hamka S.pd