Tokoh Adat Angkat Bicara, Peta HGU PT. Pasangkayu Ada Hak Tanah Ulayat Masyarakat

Daerah341 Dilihat

Pasangkayu-TransTV45.com|| Konflik agraria, dalam cakupan luasan areal lahan yang di klaim sebagai hak guna usaha (HGU) yang di miliki PT. Pasangkayu. Tercatat, ada hak bagian tanah ulayat masyarakat adat Desa Ako yang masuk peta HGU.

Tokoh adat suku etnis kaili Om Panggo saat di temui di kediamannya di Desa Ngovi Kecamatan Rio Pakava mengatakan, kala itu, dalam kurung tahun 1990 sampai 1997 dia menyaksikan kekerasan dan ancaman yang di alami masyarakat yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan, saat tanah ulayat masyarakat di duduki oleh pihak perusahaan.

Bahkan, terjadi aksi penggusuran dua gereja pada saat itu oleh pihak perusahaan yang di kawal oleh aparat keamanan. Dan mirisnya lagi, terjadi juga penggusuran dan penghilangan jejak kuburan masyarakat lokal suku etnis kaili.

“Saya saksi hidup kekerasan dan ancaman yang terjadi pada waktu itu oleh oknum aparat keamanan kala itu.” tuturnya.

Menyoal konflik agraria yang mencuat di picu adanya dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat oleh pihak perusahaan PT. Pasangkayu. Dirinya merasa prihatin dengan permasalahan selama puluhan tahun yang tak kunjung selesai.

“Mohon kembalikan tanah masyarakat, jangan ambil kalau bukan hakmu. Kepada pemerintah dengarlah jeritan masyarakat kalangan bawah, bantulah mereka. Mereka memperjuangkan haknya tapi sampai sekarang tak kunjung di kembalikan.” harap Om Panggo.

Senada dengan Soni Tim advokasi masyarakat membenarkan bahwa PT. Pasangkayu anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk di duga kuat melakukan perampasan wilayah kelola ulayat.

“Ya benar, PT. Pasangkayu anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk. di duga kuat melakukan perampasan wilayah kelola ulayat hak-hak masyarakat adat.” ungkap Soni.

Sesuai informasi yang terhimpun, kelompok masyarakat akan melakukan gugatan secara perdata (Class Action) terhadap pihak perusahaan yang telah di nilai merugikan masyarakat  sejak tahun 1990 yang lalu.

Di ketahui, sejak tahun 1990 wilayah kelola masyarakat yang telah di rampas oleh pihak PT. Pasangkayu seluas 748 hektar di kuasai perusahaan. Saat ini masyarakat masih berjuang untuk memperolah haknya kembali.

 

ZUL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *