Pasbar-TransTV45.com|| stone cruser ( STC ) milik PT. Petarangan Utama di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh ( Guntul ) Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar ), Sumbar, kembali jadi sorotan.
Mesin pemecah Batu / penghancur batu, Stone Crusher, dan Asphal Mixing Plent di ketahui sudah sering kali ON OF aktivitasnya, hal tersebut di sebabkan lantaran di larang oleh Instansi terkait Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan Aktivitas, karna belum kantongi legalitas izin lengkap.
Namun saat ini aktivitas Stone Crusher tersebut kembali menjalankan aktivitasnya, di fungsikan untuk memproduksi Beton Aspal / Hotmix dalam skala menengah, pertanyaannya, sudahkah perusahaan PT. Petarangan Utama melengkapi legalitas Izinnya yuk..! kita simak di bawah ini.
Pada saat media ini melakukan konfirmasi kepada pihak PT. Petarangan utama terkait aktivitas produksi beton aspal / hotmix, pihak PT. Petarangan Utama membenarkan bahwa stone crusher dan AMP kini sudah kembali memproduksi ” katanya.
Terus masalah legalitas Izinnya sudah ada, semua yang berkaitan dengan kelengkapan Izin tidak ada lagi yang kurang, dan dari pihak kepolisian sudah tau bahwa izin kami ini sudah lengkap tidak ada masalah paparnya,
“Lanjut jelasnya, nanti legalitas Izin kami ini akan kami tempelkan seperti memasang baliho, kalau izin kami belum lengkap mana mungkin kami melakukan Aktivitas ” ujar pihak PT. Petarangan Utama.
Di lain hal yang di jelaskan oleh Fadlus Sabi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Pasaman Barat, pada saat di temui di ruang kerjanya pada minggu kemaren.
“Izin yang sudah di miliki oleh PT. Petarangan Utama baru Izin AMP, sementara terkait Izin STC nya, kami belum ada menerbitkan di Dinas Satu Pintu ini, kalau PT. Petarangan Utama menjalankan Aktivitas STC nya harus ada memiliki dua Izin tersebut ” ulasnya.
Sebelumnya kami sudah pernah turun dengan Tim ke lokasi, karna pada waktu itu PT. Petarangan Utaman nekat beroferasi sementara Izin belum ada, dan kami sarankan agar aktivitasnya di hentikan.
Kalu sekarang pihak PT. Petarangan masih kembali beroferasi tentunya hal tersebut sudah melanggar Regulasi yang ada, kita akan mengambil langkah tegas tehadap PT. Petarangan Utama.
Kami sudah dua kali menyurati PT. Petarangan Utama untuk tidak lagi melakukan Aktivitas STC nya sebelum Izin keluar, kalau saat ini masih melakukan kegiatan yang sama pasti akan kita hentikan ” tegasnya.
Dalam hal ini kami akan kordinasi dengan dinas terkait untuk mengambil langkah tegas, dan pada saat ini berhubungan Bupati Pasaman Barat, sedang di luar kota. Kami dari Satu Pintu ini belum bisa mengambil keputusan untuk langkah selanjutnya sebelum ada rekomendasi dari Bupati. Dan nantinya kami akan minta bantuan pihak kepolisian Polres Pasaman Barat untuk menutup aktivitas sampai Izinnya keluar ” ujar Fadlus Sabi.
Menurut Fadlus Sabi” sebenarnya kami dari dinas Satu Pintu, kegitan yang kami awasi itu, kegiatan perusahaan yang sudaj Izinnya. Kalau Izinnya belum ada itu namanya aktivitas Ilegal, tentu yang punya kewenangan melakukan penindakan pelanggarannya adalah kepolisian” terang Fadlus Sabi.
Kamis 12/10/2023, Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Permerhati Jurnalis Siber ( PJS ) Idenfi Susanto, Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar ) mempertanyakan kembali terkait pernyataan yang di paparkan Fatlus Sabi sebelumnya, sebagaiman Ia mengatakan hanya menunggu Bupati kembali dari luar kota untuk meminta rekomendasi Bupati, menutup PT. Petarangan Utama sampai Izin keluar.
Fatlus Sabi, terkesan melempar bola, lalu katanya” saya sudah hubungi Camat Gunung Tuleh, agar turun ke lokasi PT. Petarangan Utama untuk pastikan apakah STC PT. Petarangan Utama masih berativitas atau tidak ” ungkap Fatlus Sabi kepada Idenfi Susanto.
Terus kata Fatlus Sabi ” setelah camat Guntul tersebut turun ke lokasi, camat Guntul sampaikan kepada saya bahwa STC PT. Petarangan Utama tersebut sudah tidak beraktivitas lagi” pungkas Fadlus Sabi kepada Idenfi Susanto, luar biasa.
Media ini menghubungi Perdinan Ujang Camat Gunung tuleh melalui WhatsApp pribadinya, Perdinan Ujang menjelaskan ” benar, Kadis satu Pintu telpon saya agar saya cek STC PT. Petarangan Utama, dan kebetulan beberapa hari kemudian saya ketemu sama pihak PT. Petarangan Utama dan pertanyakan apakah masih beratifitas STC nya atau tidak, PT. Petarangan Utama menjawab masih, dan saya tanya Izin STC nya, pihak perusahan menjawab masih dalam proses” jawab Perdinan Ujang saat terhubung ke WhatsApp pribadinya.
Pada hari yang sama media ini Infestigasi ke lokasi PT. Petarangan Utama, memang benar STC milik PT. Petarangan masih beraktivitas.
Ternya keterangan Fadlus Sabi dengan keterangan Perdinan Ujang, Camat Guntul saat di konfirmasi berbeda sekali, adanya kesan dugaan bermain mata dengan pihak PT. Petarangan Utama terkait menghentikan aktivitas PT. Petarangan Utama tersebut. Lalu bagaimana dari pihak kepolisian menanggapinya.
Berita selanjutnya akan di turunkan setelah ada tanggapan dari pihak kepolisian Polres Pasaman Barat.
Yulisman