OKu Timur-TransTV45.com|| Setelah rekannya ditangkap, satu oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga memeras Kepala Sekolah (Kepsek) menyerahkan diri ke Polres OKU Timur.
Informasinya tersangka tersebut menyerahkan di Senin 16 Oktober 2023 sore. Yang menyerahkan diri yakni tersangka TM
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H; melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal membenarkan penyerahan diri dari salah satu tersangka.
“Iya baru satu yang menyerahkan diri, sekarang dalam pemeriksaan,” kata Hamsal saat dikomfirmasi, Selasa 17 Oktober 2023.
Sebelumnya dalam kasus pemerasan kepsek di OKU Timur ini, tim gabungan Polsek Buay Madang Timur dan Satreskrim Polres OKU Timur telah menangkap satu tersangka.
Yani Marlan Sani (53), oknum LSM yang juga mengaku wartawan, warga Desa Kota Baru Induk Rt 004 Rw 001, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Tersangka MS dihadirkan dalam pers rilis, Senin 17 Oktober 2023 kemarin.
Dijelaskan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono bahawa oknum LSM Marlan Sano ditangkap sedang melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri Toto Margo Mulya.
Lokasi di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sabtu 14 Oktober 2023, sekitat pukil 13.30 WIB.
Tersangka MS dalam melakukan aksinya tidak sendiri, namun bersama lima rekannya yang lain. Salah satunya TM yang baru saja menyerahkan diri.
Sementara korbannya adalah Selamet Rohmadi (54) ASN dan Kepala SD Negeri Toto Margo Mulya.
Modusnya, para pelaku awalnya mendapat informasi ada kekerasan dalam sekolah, informasi itulah menjadi alat untuk memeras, mereka mengancam akan memberitakan jika tidak diberi uang.
“Para pelaku meminta uang Rp 12 juta, untuk 6 orang,” kata Kapolres didampingi Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, dan Kapolsek Buay Madang Timur Ipda Sapariyanto, saat pers rilis di Mapolres OKU Timur Senin 16 Oktober 2023.
Soal kekerasan di sekolah, kata Kapolres, tidak ada laporan, setelah didalami perkara kekerasan itu ada masalah sudah selesai secara kekeluargaan.
Permintaan Rp 12 juta rupanya tidak disanggupi oleh korban, terjasi negosiasi, menjadi Rp 10 juta, tapi masih tidak disanggupi.
Kemudian negosiasi lagi mejadi Rp 6 juta, rupanya masih tidak disanggupi korban. Akhirnya korban memohon agar Rp 4 juta. Akhirnya disepakati Rp 4 juta.
Rupanya aksi pemerasan itu ada yang melapor ke Kapolsek Buay Madang. Kapolsek lalu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Polres.
Sementara kronoligis penangkapan, Kapolres menjelaskan pada Sabtu 14 Oktober 2023, ada laporan masyarakat yang masuk ke anggotanya terkait dengan pemerasan.
“Setelah dicek ternyata benar, tersangka bersama 5 rekannya, datang ke sekolah diduga melakukan pemerasan,” kata Kapolres.
Dia mengatakan, peran Marlan Sani, yang masuk ke salah ruangan di sekolah tersebut untuk mengambil uang. “Sementara rekan pelaku ini berhasil kabur,” kata Kapolres.
Terhadap pelaku yang kabur, Kapolres menegaskan sebaiknya untuk menyerahkan diri, sebab dia sudah mengantongi identitas para pelaku. “Kita akan kejar pelaku lain, kita sudah tahu semua identitasnya,” katanya.
Pada saat disergap, anggota mendapati barang bukti berupa uang Rp 4 juta hasil pemerasan, kemudian hp milik pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.
“Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun junto pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari Pasal pokok,
Pasca menangkap oknum LSM karena diduga melakukan pemerasan terhadap sekolah di OKU Timur, Mapolres OKU Timur dibanjiri karangan bunga.
Jurnalis //TFK