Pekanbaru Riau, TransTV45.com ||Dengan tidak Kooperatif nya Pengurus KP-RI UNRI Tahun 2014/2019,Terkait Laporan Penggunaan dana KP.RI UNRI,serta tidak memungkinkannya Pengurus Masa Transisi Tahun 2021 untuk melakukan Investigasi,terkait Bukti-bukti Buku Bank dan Buku Kas Pada Masa Periode Tahun 2014/2019.
Patut di duga telah terjadi tindakan Penyalahgunaan yang di lakukan oleh Ketua KP.RI UNRI tahun 2014/2019 dengan indikasi Memparkaya diri sendiri dan orang lain,yang mana Pengurus dan ketua yang lama 2014/2019 telah merugikan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Riau.KP.RI UNRI.
Dikarenakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019 dan 2020, Anggota KP.RI UNRI sepakat tidak Menerima Laporan Pertanggung jawaban Pengurus KP.RI UNRI Tahun 2014/2019,dan di karenakan Tidak adanya itikad baik oleh Pengurus KP.RI UNRI Periode Tahun 2014/2019,untuk menjelaskan duduk Perkara,Utang yang terdapat di Empat Bank tersebut.
Dalam SP3K BRI Syariah Terdapat salah satu Poin Peruntukan Pemberian Kredit untuk Modal Simpan Pinjam KP.RI UNRI, Ternyata tidak di Inplementasikan dalam laporan Pertanggung jawaban Pengurus KP-RI UNRI Tahun 2014/2019 di setiap RAT.
Terdapatnya biaya-biaya Auditor, ternyata setelah diklarifikasi Laporan Audit tidak dapat di tunjukan,maka Patut di duga kuat ada unsur Pemalsuan/Pengelapan laporan audit Pengurus Pertahun.
Dalam laporan Serah Terima Pengurus KP.RI UNRI Tahun 2014/2019 Kepada Pengurus Transisi Tahun 2021 terdapat Banyak sekali kejanggalan ,terkait laporan keuangan Pengurus KP-RI UNRI Tahun 2014/2019.**…..bersambung
Laporan : Roni Singgih