Di Duga Pembelian Kendaraan Roda Dua Milik Suami Bendahara Desa Meyano Das Menggunakan Uang Hasil Korupsi

Hukum & Kriminal2879 Dilihat

Saumlaki-TransTV45.com|| Seakan akan tidak memiliki dosa apa apa, suami dari NM yang merupakan bendahara desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menaiki kendaraan roda dua merk HONDA CBR 150 CC, yang di duga kuat di beli dengan menggynakan uang hasil korupsi  sisa belanja dari anggaran dana desa meyano das, begitupun tempat tidur yang sangat empuk yang di beli semua itu juga, tidak terlepas dari dugaan hasil korupsi Sisa belanja dari dana desa Meyano Das. Semua barang mewah itu di pakai oleh BA suami dari bendahara desa Meyano Das dengan leluasanya seakan akan tidak punya beban dosa sedikitpun.

Di ketahui bahwa sesuai hasil pemeriksaan internal yang di lakukan oleh pemerintah desa terhadap sang bendahara desa terkait dengan dugaan penggunaan sisa belanja dari dana desa mencapai Rp 50. 000.000. Masyarakat desa Meyano das sangat resah akibat ulah sang bendahara dan suaminya ini. Menurut sala satu masyarakat Meyano Das yang saat ini tinggal di kota Ambon Sisilia Kely, lewat telepon selulernya mengatakan bahwa, Jika benar dan sudah terbukti sesuai hasil pemeriksaan internal  yang di lakukan oleh pemerintah desa terhadap sang bendahara maka sudah seharusnya setelah sudah ada prngakuan seperti itu maka harusnya pemerintah desa menyerahkan masalah tersebut ke rana yang lebih tinggi untuk di proses hukum.

Kenapa yang lain bisa di jebloskan ke penjara kenapa bendahara yang jelas jelas sudah mengakui perbuatannya kenapa tidak di proses hukum dan di jebloskan ke penjara?? Jangan mereka enak enak korupsi dan bergaya dengan uang rakyat, memangnya suaminya kerja di mana sampai bisa beli motor yang harganya hampir puluhan juta?? Suaminya kan tidak punya pekerjaan dan hidupnya hanya tergantung dari penghasilan istrinya, jadi masalah ini patut di duga bahwa suami bendahara ini pun turut serta menghabiskan uang uang tersebut untuk berfoya foya, ungkapnya.

Untuk itu Sisilia Kely  berharap dugaan kasus penyalahgunan Sisa dana desa ini harus di proses hukum agar bendahara desa bersama suaminya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan. Han pemerintah desa dalam hal ini kepala desa Meyano Das sudah harus memecat yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bendahara desa dan di gantikan dengan yang baru, begitupun suaminya yang saat ini menjabat sebagai sekretaris BUMDES Desa harus juga di ganti jika terbukti terlibat dalam dugaan ini.

Sumitro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *