Pasaman Barat-TransTV45.com|| Bergerak Cepat, Polres Pasaman Barat melalui Unit Tipiter Satreskrim menyegel mesin pemecah batu (stone crusher) PT Petarangan Utama yang berada di Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Sumatera Barat (Sumbar). Penyegelan dengan memasang garis polisi (police line itu) dilakukan, Senin (16/10) lalu.
Beberapa personel polisi yang datang ke lokasi pemecahan batu, langsung memasang police line di mesin Stone Crusher yang ada di sana. Tindakan polisi tersebut terkait dugaan usaha pemecahan batu tersebut tidak memiliki izin lengkap.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Fahrel Haris saat dikonfirmasi mengatakan polis line (penyegelan tersebut) dilakukan petugas dalam rangka cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) stone crusher PT Petarangan Utama.
“Polis line itu dalam rangka cek TKP. Kita akan dalami persoalan tersebut,” katanya
Fahrel menyebutkan kalau terkait dengan perizinan tentu itu kewenagan dinas perizinan. Bila didalam proses ada dugaan tindak pidana maka akan kita proses secara pidana, tegasnya.
“Kita cek dulu ya. Tentang polisi line akan kita buka ketika perizinan stone crusher mereka klir. Intinya kita proses dulu kearah mana persoalan tersebut, katanya.
Sementara itu Fadlus Sabi, Kepala Dinas Penanaman Modol dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Pasaman Barat, mengatakan” penyegelan Stone Crusher ( STC ) milk PT. Petarangan Utama oleh pihak kepolisian Polres Pasaman Barat, secara sanksi tidak ada hubungannya dengan kami” ujarnya.
Kami hanya selaku pembina kalau pihak Perusahaan mengurus Izinnya ya..kami layani. Kalau secara pengawasan ” kami hanya mengawasi yang sudah punya izin, sesuai dengan SOP perizinannya yang ada, sesuai apa tidaknya di realisasikan di lapangan ya itulah yang kami awasi” ulas Fadlus Sabi.
“Jika ada pelanggaran atau ada laporan dari masyarakat juga dari pihak lain terhadap aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Juknis izinnya ya kami tegur, kalau masih melakukan akan kami cabut izinnya sementara, kalau tidak juga di indahkan akan kami cabut izinnya secara permanen. Tapi itu kami lakukan terhadap perusahaan yang sudah punya izin” terang Fadlus Sabi.
Terus jelas Fadlus Sabi” kusus usaha stone crshernya belum ada izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KLBI), sudah kita rapatkan agar perusahaan mengurus Izinnya, bahkan pihak perusahaan PT. Petarangan Utama sudah buat surat perjanjian, perusahaan tidak akan melakukan aktvitas stone crusher tersebut sebelum izinnya ada.
” Kalau sekerang stone crushernya di tertipkan oleh pihak kepolisian, ya sudah tidak ada kewenangan kami disitu. Karna stone crusher Perusahaan beraktivitas tanpa belum ada izin, itu namanya Ilegal, lalu untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas Ilegal itu kewenangan siapa, ? Fatlus Sabi kembali bertanya kepada wartawan.
Lanjut sambung Fadlus Sabi, pada intinya” kami selaku pembina hanya bisa menyarankan kepada perusahaan yang akan menjalakan usahanya, supaya mengurus izinnya terlebih dahulu, kami bisa mengawasi dan memberi sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan hanaya kepada perusahaan yang sudah punya Izin”tegas Fadlus Sabi.
Ketua DPD PJS Pasaman Barat, Idenfi Susanto bersubjektif, terkait Police Line stone cruser PT. Petarangan Utama oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, agar dapat di naikan sanksi pidananya, karna Aktivitas stone cruser diduga Ilegal.
setiap orang yang melakukan pelanggar terhadap aturan UU, pasti ada konsekwensi sanksi Hukum” kata Idenfi Susanto.
Yulisman