Pengurus Baznas Pasbar Membantah Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Oleh Pihaknya

Daerah190 Dilihat

Pasbar-TransTV45.com|| Sejumlah pengurus Badan Amir Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat membantah terkait adanya informasi penyelewengan bantuan dana guru guru mengaji yang sempat beredar beberapa hari ini.

Bantahan itu disampaikan oleh sejumlah pengurus Baznas Pasaman Barat dan sejumlah kasi dilembaga pengelolaan zakat itu.

“Benar, kita bantah seluruh apa yang di sampaikan oleh oknum yang tidak bertangungjawab itu kepada kami. Dugaan itu tidak berdasar dan tendensius, masak iya kami menyelewengkan bantuan untuk guru guru ngaji di Pasaman Barat,” kata Mantan Ketua Baznas Pasaman Barat Muhajir dan dibenarkan oleh Sutarman,Muhammad Jamil, Agustar, Hidayat Komari, Mukhlis dan Yendri, Kamis (19/10).

Ia menyampaikan dugaan itu sangat tendensius sekali. Kita menduga ada niat jahat dan niat ingin melemahkan Baznas Pasaman Barat yang selama ini hadir ditengah tengah kehidupan bermasyarakat.

“Dugaan yang mereka sampaikan itu sangat tendensius dan tidak berdasarkan fakta, kami merasa tidak nyaman dan kedepan akan kami lakukan klarifikasi terkait hal ini. Demi marwah dan citra baznas Pasaman Barat,” ulasnya.

Ia menyebutkan dugaan penyelewengan bantuan dana Baznas tahun 2022-2023 kepada guru ngaji itu tidak benar, semua bantuan untuk guru guru ngaji tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur serta sudah  diplenokan dalam rapat pimpinan Baznas Pasaman Barat, bukan bertindak sendiri-sendiri.

“Bantuan tersebut sudah sesuai dengan Asnaf Delapan atau orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai Al-quran Surat At-Taubah Ayat 60”, katanya.

Ia menjelaskan penyaluran bantuan kepada guru ngaji tersebut telah menganut asas pemerataan dan diberikan bergilir kepada mereka yang berhak.

“Bagi guru ngaji yang telah menerima tahun 2022 tidak diberikan lagi di tahun 2023. Tujuannya untuk pemerataan. Apalagi anggaran kita terbatas tiap tahunnya dan tentunya di utamakan yang belum mendapat,” katanya

Ia menambahkan bahwa pendistribusian insentif guru ngaji disalurkan sesuai dengan ketentuan Baznas satu orang mustahik bantuannya sebesar Rp1 juta tanpa ada pemotongan sepersen pun seperti yang diduga oleh salah satu tulisan di media online tersebut.

Di pemberitaan itu katanya, adanya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp660 juta dalam pendistribusian guru ngaji tahun 2022 dan tahun 2023 itu tidak benar. Karena semua proses sudah sesuai dengan administrasi, syar’i, regulasi yang ada dan diperkuat dengan adanya kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk penerima manfaat.

Selain itu katanya dalam proses pendistribusian bantuan, Baznas membentuk tim sebagai penanggung jawab dalam menditribusian bantuan sesuai wilayah kerja pendamping yang ditunjuk oleh pumpinan Baznas dan bertanggung jawab penuh terhadap wilayahnya masing, pungkasnya .

 

YULISMAN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *