Medan-TransTV45.com|| Polrestabes Medan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengamankan pelaku rudapaksa terhadap korban Mahasiswi di Deli Serdang/Sumut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K; melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., M.H; menyebutkan pelaku bernama Robi Hari Agus (24) dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian Pasal 285 KUHP, dan Pasal 6 huruf C tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun,”ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., M.H; Kamis (19/10/2023).
Dirinya menyampaikan korban saat ini masih dalam perawatan dan tim khusus yang dibentuk Bapak Kapolrestabes Medan juga akan melaksanakan Trauma Healing terhadap korban.
“Tim ini diantaranya Unit PPA Polrestabes Medan, kemudian juga bersama – sama dengan Dinas UPT Provinsi Sumatera Utara dan Tim Psikolog dari Polda Sumut,”ujarnya.
Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, MH menyebutkan kejadian tersebut terjadi dirumah kos yang berada di Jalan Padang Golf daerah Pancur Batu.
“Peristiwa tersebut terjadi ketika korban baru pulang kuliah dan sudah ditunggu oleh tersangka yang posisinya sudah berada di dalam kamar kos. Dimana tersangka ini adalah pemilik dari rumah kos tersebut,” jelasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, MH mengatakan tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu – sabu
“Jadi sehari sebelum melakukan tindak pidana tersebut, tersangka baru saja menggunakan narkotika jenis sabu dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polrestabes Medan,” pungkasnya
Azwin