Kolaka-TransTV45.com|| Bupati Kolaka telah membuat surat pengunduran diri sesuai dengan suratnya pada tanggal 11 mei 2023, dengan tujuan sebagai Bakal Calon DPR RI.
Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sudah menanggapi surat pengunduran diri H. Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka yang sudah di ajukan sebelumnya. Pemberhentian H. Ahmad Safei dari jabatan sebelumnya sebagai Bupati Kolaka di sertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau atas jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut. Selanjutnya menunjuk H. Muhammad Jayadin, SE., ME; selaku Wakil Bupati Kolaka untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati.
Surat pengunduran diri bupati kolaka pada 11 mei 2023, tiba di DPRD Kolaka pada 18 september 2023, hal ini tentunya menjadi pertanyaan yang menyimpang di kalangan aktivis, Kata Muh Bayu Pratama ketua umum forum komunikasi pemuda Sulawesi tenggara (FKP Sultra)
Pemunduran Bupati H. Ahmad Safei sebelum penetapan daftar calon tetap 4 November 2023, aturan menyebutkan kepala daerah yang maju di pemilu, mesti mengundurkan diri dan tidak dapat di cabut kembali, regulasi itu tertuang dalam PP no. 32 tahun 2018 dari PKPU no. 10 tahun 2023.
PP Nomor 32 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, sedangkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, Provinsi, dan DPRD kab/kota.
Selanjutnya, telah beredar di berbagai media sosial, grup WA, bahkan menjadi bahan diskusi dan menjadi pertanyaan masyarakat Kolaka terkait adanya Surat Keputusan (SK) No.100.2.1.3-4096 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian bupati Kolaka tertanggal 6 Oktober.
Bupati Kolaka seharusnya sdh melepaskan jabatannya lalu kemudian diturunkan ke PLT Bupati tapi faktanya hari ini blm mundur dari jabatannya,
Ketua KPU Sultra menjelaskan kalau wajib hukumnya mundur bagi kepala daerah jika maju pada pemilu 2024, karena di takutkan agar tidak memanfaatkan kedudukan untuk meraih dukungan masyarakat, selain itu agar bisa fokus dalam (Pileg) pemilihan legislatif dan ketentuan mundurnya kepala daerah adalah keputusan pusat,
KPU pusat berharap agar mundurnya kepala daerah taggal 11 Mei 2023 wajib dipenuhi agar caleg tidak tereliminasi dari pencalonan.
Ucap Muh Bayu Pratama ketua umum forum komunikasi Pemuda Sulawesi Tenggara (FKP sultra).
Red, Andi Arka