Kejaksaan Negeri Saumlaki Di Duga Kuat Bersekongkol Tidak Menyebutkan Nama Oknum Anggota DPRD Yang Turut Menerima Uang Ketuk Palu

Hukum & Kriminal2863 Dilihat

 

Ambon-TransTV45.com|| Pasca persidangan lanjutan pembacaan esepsi kasus dana perjalanan fiktif yang terjadi pada dinas BPKAD kabupaten kepulauan tanimbar yang berlangsung di pengadilan negeri Ambon, penasehat hukum dari sala satu terdakwa yaitu Anthoni Hatane yang merupakan sala satu pengacara kondang di Provinsi Maluku saat membacakan esepsi ke 5 terdakwa  mengatakan bahwa dakwaan JPU kabur, dan tidak menyebutkan Identitas para penerima Dana Ketuk palu yang mengalir ke oknun oknum pimpinan dan anggota DPRD.

Hal ini membuat banyak pihak di tanimbar  menaruh rasa kecurigaan mereka kepada pihak penyidik di kejaksaan negeri saumlaki atas dakwaan yang telah di bacakan pada persidangan kemarin, dan hal ini membuat banyak pihak saling menuding satu dengan yang lain dan lebih fatalnya adalah sekian banyak uang yang sudah mengalir ke beberapa oknum DPRD maupun mengalir ke pihak kejaksaan semua ini, pihak penyidik pada kejaksaan negeri saumlaki tidak berani menyebut nama serta  identitas dari para penerima dana tersebut. Pantauan media ini pada berita berita yang sudah di naikan di beberapa media baik yang ada di kota ambon maupun media yang ada di kabupaten kepulauan tanimbar ternyata hanya nama seorang ibu Apolonia yang bisa di sebutkan dengan jelas di dalam dakwaan BAP jaksa penuntut umum.

Pantauan media ini di berbagai media, baik itu di media masa maupun media sosial yang ada di tanimbar, ternyata sebagian besar bertanya tanya kenapa sampai pihak kejaksaan tidak berani menyebutkan nama serta identitas dari para oknum oknum anggota DPRD yang di duga turut serta memerima dan menikmati uang haram tersebut?? Ada apa sebenarnya?? Malah pantauan media ini juga di lapangan ternyata banyak pihak serta kelompok menduga bahwa jangan jangan sudah ada campur tangan orang ke tiga di dalam masalah ini, atau bisa saja pihak kejaksaan takut menyebutkan nama maupun identitas para oknum anggota DPRD yang turut menerima uang tersebut karena di duga ada aliran dana perjalanan fiktif ini juga mengalur ke oknum jaksa di lungkup kejaksaan negeri saumlaki mengakibatkan semua ini bisa saja terjadi.

Semoga hakim dan kejaksaan tinggi dapat secepatnya menggali  serta menetapkan oknum oknum anggota DPRD baik itu Para Pimpinan di DPRD maupun anggota DPRD KKT sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Sumitro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *