Konflik Lahan Sawit Di PT. Pasangkayu Belum Temui Titik Terang, Aktivis: Mendesak Atensi Pemerintah Untuk Kembalikan Wilayah Kelola Rakyat

Daerah771 Dilihat

Pasangkayu – TransTV45.com || Konflik agraria antara masyarakat dan salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat belum menemui titik terang. Konflik yang tak kunjung ada penyelesaiannya membuat sekelompok masyarakat duduki lahan yang luasannya 548 hektar sisa dari 748.

Lahan tersebut merupakan bagian yang telah di serahkan kepada masyarakat tahun 2012 yang lalu. Sampai saat ini masih tersisa 548 hektar yang belum di kembalikan.

Terkait hal tersebut Kelompok Aktivis Forum Tanah Air (FTA), Forum Pemuda Anti Korupsi dan LP-KPK angkat bicara dan mendesak pemerintah setempat untuk mengembalikan wilayah kelola rakyat dan mendesak agar persoalan konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu harus menjadi atensi pemerintah.

“Kelompok masyarakat mulai menduduki pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, informasi kami dapatkan dari perwakilan kelompok masyarakat “Kata Dedi, Tim Advokasi masyarakat terkait Agraria dan HAM serta Lingkungan.

Menurut catatan Dedi, anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari telah mendapat sorotan serius dari kelompok NGO internasional termasuk FIDH. Organisasi Internasional yang fokus pada bidang Hak Asasi Manusia.

“Kami akan terus Kampanyekan dan sampaikan kepada organisasi pemerintah dan organisasi Non-Pemerintah sampai di tingkat internasional” ucap Dedi, Aktivis HAM dan Lingkungan.

Sudah puluhan tahun warga Desa Ako berkonflik dengan anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari yakni PT. Pasangkayu yang perkebunan sawitnya dibangun di atas lahan sengketa, dibangun diatas kawasan yang tidak sesuai izin dari pemerintah atau tidak sesuai konsesi, dibangun tidak dengan persetujuan masyarakat dan tidak ada informasi kepada masyarakat (FPIC). Dan selama ini tidak pernah membangun kebun Plasma serta membangun kebun di atas kawasan Hutan Lindung.

Kami berharap semuanya dapat memberikan pengaruh untuk membantu kami memulihkan dan mengembalikan wilayah kelola rakyat yang masih di kuasai anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari.

PT. Pasangkayu harus mengembalikan tanah masyarakat yang diambil tanpa persetujuan, menyediakan kompensasi atas hilangnya tanah dan mata pencaharian serta melakukan pemulihan lingkungan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

PT. Pasangkayu harus berkomitmen untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat yang telah diambil tanpa persetujuan masyarakat. Ini adalah titik awal yang diperlukan untuk mengakhiri konflik berlarut-larut yang telah dilakukan oleh perusahaan selama beberapa dekade, dan di harapkan juga tidak terjadi perselisihan dan perseturuan serta hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami akan terus mendesak Stakeholder internal dan eksternal PT. Pasangkayu agar mau duduk bersama dan mengembalikan hak-hak masyarakat seperti Plasma dan yang di duga berada di luar konsesi” tegas Dedi.

Dedi menambahkan, anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari telah menjadi sorotan organisasi Internasional dan ada di antaranya telah di tangguhkan CPO nya oleh Brand Consumer asal Amerika dan Belanda. sebutnya

 

ZUL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *