Bawaslu Nias Utara Ingatkan Para Kades Dan BPD Tidak Terlibat Kampanye Pemilu 2024

Daerah506 Dilihat

Nias Utara – TransTV45.com|| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara, Sumut, mengingatkan para kepala desa (Kades), perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.

“Kami mengingatkan tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta BPD pada pemilu, karena ada unsur pidananya,” kata Edikania Zega Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nias Utara. Kamis, (27/10/2023).

Ia mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemkab Nias Utara melalui Dinas PMD, dan telah ditindaklanjuti surat imbauan Bawaslu tersebut ke seluruh Kades dan BPD yang ada di Nias Utara, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.

Dalam surat imbauan yang disebar ke 113 Desa/Kelurahan juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa, perangkatnya dan BPD.

Mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024 bagi kepala desa itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jika ada kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, kata Edy, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana.

“sanksinya sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” imbuhnya.

Atas hal itulah, Bawaslu Nias Utara mengimbau sekaligus mengingatkan agar para kepala desa dan perangkatnya bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Para kepala desa juga diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Jadi untuk mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu, kami mengajak para kepala desa, perangkat desa dan BPD untuk menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024,” katanya.

 

Darmawan Zalukhu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *