Akibat Sebarkan Informasi Bohong, Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Boasa Simanjuntak

Hukum & Kriminal834 Dilihat

Medan – TransTV45.com|| Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka Boasa Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan/Sumut.

Ia ditangkap karena membuat postingan video bermuatan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan dan kebencian melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat tanggal 28 ??” 07 ??” 2023 berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., M.H; mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Kamis (26/10/2023).

“Dalam proses terhadap tersangka, penyidik sudah mengambil keterangan tiga ahli yang terdiri dari ahli ITE, ahli Bahasa, ahli Pidana dan sudah melaksanakan gelar perkara,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (27/10/2023).

Dirinya menyebutkan hasil gelar perkara tersebut, saudara Boasa Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ungkapnya.

Dari tersangka Boasa Simanjuntak, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y17 warna Hitam yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian.

“Untuk ancaman pidana dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE,” pungkas Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada media.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *