Mathius Ratulangi “Dugaan Mafia Tanah Itu Tidak Benar, Yang ada adalah permasalahan Hak Atas Tanah Yang Disengketakan

Daerah344 Dilihat

Sulut-TransTV45.com||Dugaan Mafia tanah yang diangkat oleh beberapa media lokal terhadap SH atau Sunarto  itu tidak benar, menurut tokoh Masyarakat pemerhati Hukum Mathius Ratulangi. Pasalnya dugaan itu dinilai terlalu mengada-ada dan tidak jelas . Menurut kamus bahasa Indonesia, kata Mafia itu adalah perkumpulan atau organisasi rahasia yang bergerak dibidang kejahatan. Sedangkan yang diduga adalah pemilik sertifikat sah, yang dikeluarkan oleh salah satu Institusi Negara yaitu BPN.

Pemilik Sertifikatpun adalah milik pribadi ( keluarga Likuidator) bukan suatu Organisasi atau perkumpulan. dan segalah sesuatu yang belum tau kebenaran berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh sesorang menjastis orang itu sebagai mafia.semua yang menjadi permasalahan tanah jika ada yang merasa keberatan silakan uji berkas dan dokumen dipengadilan disanalah nanti pengadilan yang menentukan dokumen dan asal usul tanah  siapa pemilik yang benar. Kalau semua permasalahan tanah yang disengketakan disebut mafia, apakah mungkin setiap hari ada puluhan perkara tanah yang disidangkan dipengadilan Negeri Manado adalah sidang terduga Mafia Tanah ? …apa jadinya ?”padahal mereka yang berperkara karena ingin mencari kebenaran dan mengharpakan keadilan dalam pengadilan.

Terkait dengan pelapor atas nama Andrew F. Wewengkang yang berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan, oleh Polda Sulut biarlah semua diuji dipengadilan ,nanti siapa yang berhak dan siapa nanti yang dinyatakan bersalah kita lihat saja nanti putusan pengadilan.

Diketahui bahwa SH atau Sunarto dalam keterangannya mengatakan bahwa : yang bersangkutan adalah Likuidator dari Ahli waris Lie Tjeng Lok dan sebagai orang yang diberi kuasa oleh keluarga berhak mengurus warisan sampai pada diterbitkannya sertifikat yang sudah sesuai aturan, dan semua berkas diperiksa oleh BPN bahkan Lokasih tanah diplot lewat satelit oleh BPN yang gunanya untuk mengetahui asal asul tanah dan siapa pemilik awal dari tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya. Jika dalam Plotnya diketahui tanah itu tidak bermasalah dan dibuktikan dengan dokumennya maka pasti BPN akan menerbitkan sertifikat bagi pemohon.

Olehnya dari keterangan SH. atau Sunarto dan Rolex sudah sangat jelas yang bersangkutan bukan mafia seperti yang diangkat oleh beberapa media lokal sulut. yang ada adalah perkara tanah yang sudah diperiksa oleh APH dan lagi ditunggu sidang putusan pengadilan.

MDR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *