Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Melibatkan Napi Di Dalam Rutan

Hukum & Kriminal1340 Dilihat

Medan – TransTV45.com|| Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap peredaran narkoba melibatkan napi yang berada di dalam Rutan.

Dalam pengungkapan itu personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang/Sumut.

Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti 2 karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi Jumat (27/10/2023) membenarkan penangkapan tersangka bandar ganja itu di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. “Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya,” ucapnya.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja. “Jaringannya sudah teridentifikasi,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *