Ketua Umum IWO Indonesia DR.Adv. NR, Icang Rahardian, S.H; Mengecam Keras Tindakan Pengusiran Tehadap Jurnalis

Hukum & Kriminal442 Dilihat

Lampung-TransTV45.com||  Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Dr. Adv. NR. Icang Rahadian, S.H., M.H! Mengecam tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oknum Kepala Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kab. Pesawaran pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Kecaman di lakukan oleh ketua umum IWO-I atas tindakan penghalang-halangan yang terjadi saat jurnalis media online melakukan peliputan terkait hasil rapat yang diadakan di desa Way Layap.

Dimana pasca rapat, saat akan diwawancarai oleh RS, salah satu wartawan online setempat, anehnya bukan penjelasan hasil rapat yang diberikan, malah sebaliknya langsung memarahi dan dibarengi pengusiran terhadap wartawan bersangkutan.

Parahnya pengusiran oleh Kades Saifur tersebut, dilakukannya dihadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot RS, dengan kata- kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara mikrofon.

Dr. Adv. NR. Icang Rahadian, S.H., M.H; Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Selain itu, tindakan oknum Kepala Desa tersebut juga bersifat intimidasi. Oknum Kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kegiatan rapat tersebut dengan nada yang arogan.

“Tindakan Oknum Kepala Desa ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa keranah hukum.  Sehingga tidak ada lagi Oknum Kades atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan pre eksekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” ujarnya. Minggu (29/10/2023).

Selain itu, Ketua Umum IWO INDONESIA menyatakan, tindakan Oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Way Layap,” tegasnya.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Tim IWOI LAMSEL/HPW).

Sumber DPP IWO-I

Riyatno

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *