Maluku Buru-TransTV45.com || Perkumpulan Pejuang Buru Bersatu berdiri di Provinsi Maluku, tepatnya tanggal 18 Maret 2023 lalu. Organisasi ini berdiri atas adanya desakan dari masyarakat Buru dari berbagai daerah yang menginginkan adanya wadah Buru yang ingin mempersatukan seluruh Masyarakat Buru dengan tidak memandang usia, dan benar menjalankan Budaya dan Adat Istiadat yang dibarengi dengan Kesukuan. Maka aturan organisasi dibuat berdasarkan prinsip “Kai Wait Wali Dawen”
Adapun arti dari Wali Dawen adalah filosofis atau wawasan sosialkultural yang menyangkut masyarakat dan budaya Buru.
Pendaftaran organisasi dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan mendapat persetujuan dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0004388.AH.01.07.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pejuang Buru Bersatu yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 18 Januari 2023.
Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Pejuang Buru Bersatu itu berdasarkan Surat Permohonan Notaris Tigor Sinambela, M.Kn; yang berkedudukan di Kota Namrole sesuai salinan Akta Nomor 4 tanggal 09 Maret 2022 yang dibuat pada tanggal 28 April 2022 dengan Nomor Pendaftaran 6022042812101710 dan telah dianggap sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
Pejuang Buru Bersatu berjalan dengan pedoman hukum Buru berdasarkan “Kai Wait Wali Dawen” menjadi kerangka yang meliputi hubungan kekerabatan darah dan hubungan perkawinan yang mempertalikan satu kelompok.
“Ompunta naparjolo martungkot sialagundi, adat napinungka ni naparjolo sipaihut-ihut on ni na parpudi”
Umpasa atau peribahasa Buru itu sangat relevan dengan falsafah Kai Wait Wali Dawen, sebagai sumber hukum adat Buru.
Dalam adat Buru, Kai Wait Wali Dawen ditentukan dengan adanya tiga kedudukan fungsional sebagai suatu konstruksi sosial yang terdiri dari tiga hal yang menjadi dasar bersama. Ketiga tungku tersebut adalah :
1. Tabea Tabea
Tabea Tabea dalam adat Buru adalah keluarga laki-laki dari pihak istri atau ibu, yang lazim disebut ingkete oleh suami dan fina emsawan oleh anak.
Dalam adat Buru yang paternalistik, yang melakukan peminangan adalah pihak laki-laki, sehingga apabila perempuan sering datang ke rumah laki-laki yang bukan saudaranya, disebut “Fina Mahi lam kafua”, artinya, dalam budaya Buru, Fua merupakan minuman khas.
Tuak diambil dari pohon bagot (enau). Sumber tuak di pohon bagot berada pada mayang muda yang di agat. Untuk sampai di mayang diperlukan tangga bambu yang disebut sige. Sige dibawa oleh orang yang mau mengambil tuak (maragat). Itulah sebabnya, bagot tidak bisa bergerak, yang datang adalah sige.
Sehingga, perempuan yang mendatangi rumah laki-laki dianggap menyalahi adat. Pihak perempuan pantas dihormati, karena mau memberikan putrinya sebagai istri yang memberi keturunan kepada salah satu marga yang akan menikahi si perempuan itu sendiri.
Penghormatan itu tidak hanya diberikan pada tingkat ibu, akan tetapi sampai kepada tingkat oyang dan seterusnya.
2. Kai Wait.
Dalam suku Buru, Kai wait ialah kelompok orang dari saudara perempuan kita, dan pihak marga suaminya atau keluarga perempuan dari marga kita. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah KAI wait Wali dawen, yang artinya agar mengasihi saudara perempuan sehingga mendapat berkat (heren).
Istilah Keda dalam adat Buru tidak memandang status, jabatan, atau kekayaan, oleh sebab itu mungkin saja seorang pejabat harus sibuk dalam suatu pesta adat Buru, karena posisinya saat itu bertindak sebagai keda.
Pada hakikatnya, setiap laki-laki dalam adat Buru mempunyai 3 status yang berbeda pada tempat atau adat yang diselenggarakan, misalnya: waktu anak dari saudara perempuannya menikah, maka posisinya sebagai hula-hula, dan sebaliknya jika marga dari istrinya mengadakan pesta adat, maka posisinya sebagai boru, dan sebagai dongan tubu saat teman satu marganya melakukan pesta.
3. Soar pa soar pito soar porua geran pa
Soar pa soar pito soar porua geran pa dalam adat Buru adalah kelompok masyarakat dalam satu Soar dari marga. Terdiri kepala Soar marga suku Buru mencapai 25 suku ratusan marga induk.
KAI WAIT dalam adat Buru selalu dimulai dari tingkat pelaksanaan adat bagi tuan rumah atau yang disebut Sareat. Misalnya, kalau marga A mempunyai upacara adat, yang menjadi pelaksana dalam adat adalah seluruh marga A yang kalau ditarik dari garis silsilah adat hingga ke bawah.
Gambaran KAI WAIT adalah sosok abang dan adik. Secara psikologis dalam kehidupan sehari-hari hubungan antara abang dan adik sangat erat. Namun, tidak menutup kemungkinan jika suatu saat hubungan itu dapat menjadi renggang, bahkan dapat menimbulkan perkelahian.
Seperti umpama “Angka naso manat mar dongan tubu, na tajom ma adopan na” ungkapan atau peribahasa itu mengingatkan, bahwa na mar dongan tubu (yang semarga) potensil pada suatu pertikaian. Bahkan dapat berlanjut hingga pada pertikaian yang sering berujung dengan adu fisik.
Dalam adat Buru, ada istilah panombol atau parhata yang menetapkan perwakilan suhut (tuan rumah) dalam adat yang dilaksanakan. Itulah sebabnya, untuk merencanakan suatu adat (pesta pernikahan atau kematian) KAI WAIT (yang satu marga) selalu membicarakannya terlebih dahulu.
Hal itu berguna untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan adat itu sendiri. Umumnya, Panombol atau parhata diambil setingkat di bawah dan/atau setingkat di atas marga yang bersangkutan (yang saat itu menjadi tuan rumah).
Pejuang Buru Bersatu adalah gabungan masyarakat Buru yang terorganisasi yang diawali di Maluku Buru Selatan dan terbentuknya Pejuang Buru Bersatu berawal dari keluarga besar Buru, ini adalah barisan masyarakat Buru yang berjuang untuk Indonesia, demi persatuan dan kesatuan dan juga kesejahteraan masyarakat Buru di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dimana sejarahnya dari zaman sejarah leluhur, seperti salah satu tokoh Buru Sisingamangaraja IV dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga pada zaman penjajahan bahkan sampai sekarang.
Didasari para leluhur dalam memperjuangkan Bangsa Indonesia dari penjajahan kolonial Belanda, maka Pejuang Buru Bersatu terlahir kembali untuk menjaga, mempertahankan Negara dan ikut serta menjalankan aturan dan peraturan Negara.
Maka Solidaritas, Toleransi, Rukun, dan Gotong Royong adalah sebagai Motto bagi Pejuang Buru Bersatu, dan Satu Rasa, Satu Hati, Satu Tujuan adalah sifat agar Bangsa Indonesia selalu dalam keadaan yang damai dan mendorong masyarakat untuk mencintai Tanah Air Indonesia (NKRI HARGA MATI).
Namun, sekaranglah waktu mengharuskan regenerasi dan wajiblah setiap masyarakat khususnya Masyarakat Buru ikut merajut Bendera Merah Putih dan ikut serta membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia demi rakyat dan kemaslahatan seperti kata Bung Karno, “Bahwa seluruh masyarakat adalah aset bangsa jangka pendek dan jangka panjang dalam mempertahankan negara”
Pejuang Buru Bersatu memiliki filosofis menggabungkan kedaerahan, kesukuan, dan kewilayahan serta suku bangsa dan bahasa menjadi satu kesatuan yang utuh, yakni NKRI Satu Negara, Satu Bangsa dan Satu Bahasa. Berdasarkan perbedaan pendapat, persepsi, pemikiran dan pandangan menjadi satu kesatuan yang terpampang dalam makna “PANCASILA dan BHINEKA TUNGGAL IKA”
Untuk menempuh Visi dan Misi organisasi, perlu dilakukan kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya anggota Pejuang Buru Bersatu harus memiliki kemauan serta keinginan, hasrat, gagasan, pemikiran, idealisme dalam hidup untuk membangun keluarga, masyarakat, bangsa dan negara menuju kemaslahatan.
Dan setiap barisan memiliki nuansa kebersamaan, kedisiplinan, teratur, rapih, taat, patuh, serta satu komando yang mana dalam hal ini anggota Pejuang Buru Bersatu harus patuh dan taat pada aturan perundang-undangan (mekanisme hukum yang ada) yang berlaku demi terciptanya masyarakat yang cinta damai dengan mengedepankan sosial organisasi.
Sehingga, untuk anggota Pejuang Buru Bersatu serta merta harus menjadi seorang contoh suri tauladan di tengah-tengah masyarakat.
Serta penerus Bangsa, selaku penerus cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang bermakna dalam UUD 1945 dan dalam pernyataan Soekarno yang menyatakan, “Dengan 100 orang tua hanya bisa memindahkan gunung semeru, tapi berikan saya 10 pemuda, maka kita akan rubah isi dunia”.
Para anggota Pejuang Buru Bersatu juga harus menjaga nama baik organisasi dan saling mengharumkan antara yang satu dengan yang lainnya.
Pejuang Buru Bersatu sendiri merupakan Organisasi masyarakat yang berisi dari suku Buru dan non Buru yang berbasiskan massa serta bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Sebagai Masyarakat Buru, Pejuang Buru Bersatu memberikan beberapa bentuk pernyataan sikap, yaitu:
Kami Masyarakat Buru, adalah warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami Masyarakat Buru, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan penegakan supremasi hukum.
Kami Masyarakat Buru, senantiasa mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Kami Masyarakat Buru, senantiasa mendukung keberadaan pemerintah yang sah dan legitimit serta akan menantang primordialisme, anarkisme, separatisme dan segala upaya yang dapat menurunkan martabat Bangsa.
Kami Masyarakat Buru, berkewajiban ikut mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang kondusif, tertib, aman dan damai.
Kami Masyarakat Buru, selalu taat dan akan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan senantiasa menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
Kami Masyarakat Buru, siap membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
NAMA DAN KEDUDUKAN
1. Perkumpulan ini bernama : “PEJUANG BURU BERSATU” untuk selanjutnya, dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “PERKUMPULAN” yang didirikan sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai waktu yang tidak terbatas;
2. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEJUANG BURU BERSATU berkedudukan di Provinsi Maluku dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Alamat Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Jl. Kilo Meter 7 Desa Labuang, Namrole, Buru Selatan, Provinsi Maluku Kode Pos 97544
4. Perkumpulan dapat membuka cabang atau kantor perwakilan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan/atau diluar Wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Pengurus dan Persetujuan Rapat.
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi Kebhinekaan, toleransi dan gotong royong.
VISI
Menggunakan segala kemampuan dan potensi diri sebagai bagian dari anak Bangsa untuk memberikan yang terbaik bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pejuang Buru Bersatu, Bangsa dan Negara.
MISI
Perkumpulan ini memiliki Misi, antara lain:
a. Menggalang dan membina kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak dan tanggung jawab sebagai warga Negara dan sebagai warga masyarakat;
b. Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh;
c. Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, juga ikut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan, melalui pendidikan, seminar, penelitian, konsultasi dan control sosial, dan upaya lainnya demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
TUJUAN ORGANISASI
Tujuan pembentukan Perkumpulan Pejuang Buru Bersatu, yaitu:
a. Meningkatkan sumber daya manusia, masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya.
b. Mengembangkan sistem kemasyarakatan berdasarkan hukum yang berlaku.
c. Saling mengeratkan tali persaudaraan baik sesama anggota maupun diluar anggota Organisasi Kemasyarakatan PEJUANG BURU BERSATU.
d. Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, juga ikut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat, menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan adat istiadat Buru, baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional, menjaga kearifan lokal serta pembangunan yang berkelanjutan, melalui pendidikan, seminar, penelitian, konsultasi dan control sosial, dan upaya lainnya demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
e. Membantu dan memberikan pendampingan hukum kepada anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
f. Berpartisipasi dalam mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah.
KEGIATAN
Kegiatan organisasi berorientasi untuk melakukan Kegiatan Sosial terhadap suku Buru pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta melakukan kegiatan yang dapat bermanfaat untuk mendukung suksesnya program pemerintah yang berkeadilan sosial.
KEANGGOTAAN
Setiap Warga Negara Indonesia yang mau berjuang untuk Buru, yang menyatakan persetujuan dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan dan ketentuan Perkumpulan PEJUANG BURU BERSATU.
SALAM PERJUANGAN
Semboyan dan salam perjuangan Perkumpulan ini yaitu : “Satu Rasa, Satu Hati, Satu Tujuan”, “NKRI Harga Mati”
Berdasarkan SK Kemenkumham RI, Wider Nurlatu S.H; atau yang akrab Keda Waetemun tercatat sebagai Ketua Umum (Ketum) Pejuang Buru Bersatu, sedangkan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen), dijabat oleh Samuel Luhulima S.Ag; dan untuk Bendahara Umum (Bendum), yaitu Olifia Hukunala,S.sos,.M.si.
Demikian sejarah terbentuknya Perkumpulan Pejuang Buru Bersatu yang selanjutnya disebut sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Catatan sejarah ini dikutip dari Profil Pejuang Buru Bersatu yang diterima redaksi media ini dari salah satu Pengurus Pusat, yakni Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pejuang Batak Bersatu, Soni Tasane,S.Pd usai berbincang-bincang via panggilan WhatsApp pribadinya, Jumat (7/4/23), dan sebagian penulisan kata maupun kalimat ada beberapa yang diperbaiki.
WN