Maraknya Penyelundupan BBM Berjenis Subsidi Di Wilayah Kolaka Sampai Hari Ini Belum Ada Tindak Lanjuti Dari Aparat Penegak Hukum (APH)

Hukum & Kriminal328 Dilihat

Kolaka-TransTV45.com|| Praktik mafia BBM berjenis Solar semakin marak di wilayah Kolaka dan sekitarnya, ini terjadi karena belum ada penindakan tegas dari penegak hukum (APH).

Seharusnya aparat penegak hukum gerak cepat menangkap para pelaku mafia Solar, jika kebenarannya tidak membekengi para penyelundup BBM tapi buktinya sampai hari ini para penyelundup BBM semakin merajalela.

Dengan melakukan pembiaran kami mensinyalir adanya bekingan yang kuat dari aparat, dengan kelangkaan BBM para mafia bermasa bodoh mengambil keuntungan yang sangat merugikan masyarakat.

Awak media memantau pergerakan para pelaku mafia BBM berjenis Solar, terkadang aktifitas bongkar muat di lakukan  secara terang terangan, bahkan ketakutan dalam melakukan pekerjaan tersebut yang berlawan hukum menjadi hal biasa buat mereka bagi pelaku mafia Solar.

Menurut Andi Arka, BBM yang bersubsidi sebenarnya barang yang harus di awasi, kalaupun terjadi bisnis ilegal BBM bersubsidi  itu sudah pasti di bekingi aparat kepolisian karena tidak bakalan lolos tanpa bekingan petugas namanya saja barang di awasi kalau lolos berarti ada oknum yang terlibat. Pemilik modal juga tidak akan berani mengeluarkan uangnya jika situasi di lokasi tidak kondusif, justru karena kondisi lapangan sudah terorganisir makanya sang pemodal berani mengeluarkan uangnya untuk menjalankan bisnis ilegal itu, Ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan pasal 55 undang-undang Republik Indonesia   tahun 2021 menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

Dengan adanya regulasi undang-undang yang berlaku seharusnya kita harus tunduk dari aturan yang ada, bukan sebaliknya, Seharusnya fungsi dari aparat harus mengikuti aturan, bukan menjadi tameng bagi pelaku mafia, kami melihat kalau aktifitas bongkar muat BBM ilegal menjadi primadona buat mereka.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 yang tergabung dalam lembaga (LSM LAKI) Menjelaskan tugas pokok dari DITPOLAIRUD adalah membina dan menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan tingkat pusat dalam rangka melayani, melindungi, mengayomi, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukum di wilayah perairan Indonesia.

Ini sangat berbeda dengan tugas dan fungsi dari DITPOLAIRUD bukannya menjaga wilayah perairan malah meloloskan para mafia BBM bahkan kami pun menduga kalau mereka mendapatkan jatah dari para penyelundup BBM.

BPH migas juga dalam hal ini harus turun tangan mengawasi dan menertibkan semua SPBU yang ada di wilayah Sulsel dan Sultra agar tidak ada lagi celah bagi pelaku penimbun BBM, dan ke depannya tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berujung menyengsarakan masyarakat.

Kami berharap aparat penegak hukum (APH), agar sigap memberantas para pelaku penyelundup BBM beserta aparat yang terlibat di dalam bisnis ilegal ini, seharusnya Polda Sulsel dan polda Sultra menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian agar bisa bekerja sama dalam memberantas para mafia BBM ilegal, agar kedepannya masyarakat bisa merasakan kemudahan dan mendapatkan porsi yang cukup, tanpa harus merasakan stok kekurangan yang berkepanjangan.

Sesegera mungkin kami akan membawa kasus ini ke Krimsus Polda dan Bid Propam untuk segera di tindak lanjuti, dan menyebutkan nama nama para pelaku penyelundup BBM ilegal.

 

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *