Tanjung Balai – TransTV45.com|| Dalam menjaga Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai terbebas dari peredaran Narkotika, Personil Polres melaksanakan Operasi Razia Tempat Hiburan Malam.
Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Tanjung Balai KOMPOL Rudy Candra, S.H., M.M., sebelum pelaksanaan razia terlebih dahulu dilaksanakan apel, Sabtu (28/10/23) pukul 23.30 WIB diikuti Kabag Ops AKP M. P. Pardede, S.H., Para Kasat, Kapolsek dan Perwira, Brigadir Polres sebanyak 45 personil dan Satpol PP 9 personil.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M; melalui Wakapolres saat dikonfirmasi usai pelaksanaan kegiatan mengatakan, “Operasi Razia Tempat Hiburan Malam yang kami laksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprint/1431/X/PAM 1.3/2023 tanggal 27 Oktober 2023
“Kegiatan Operasi Razia Tempat Hiburan Malam dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai serta mencegah balap liar dan ugal ugalan.
“Sekira pukul 01.00 WIB kami melakukan razia di Hotel Tresya dan Hotel Suranta dan himbauan kepada pemilik hotel agar menaati peraturan jam operasional serta tidak melakukan perdagangan dan peredaran Narkotika maupun Miras.
Lanjut Wakapolres, “Mengamankan 8 orang penumpang becak bermotor yang ugal ugalan dari hasil pemeriksaan Test Urene terhadap delapan orang tersebut : A Pr (16), S Pr (33), U Pr (16) NAS Pr (22), AH Lk (21) H Lk (30) H Lk (30) dan Y Lk (18), ditemukan ada 3 orang urene Fositif mengandung Metam phetamine ( AH , H dan Y) selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 5 orang dikembalikan kepada keluarganya sedangkan kepada yang 3 orang positif metam phetamine di Assament medis ke BNNK Tanjung Balai. “Pungkas Wakapolres Kompol Rudy Candra.
Azwin