Di Desa Suka Rami Mendapatkan Bedah Rumah Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Tertera Pasal 11

Daerah1081 Dilihat

Kaur Bengkulu-TransTV45.com|| Di kabupaten kaur provinsi Bengkulu masyarakat mendapatkan batuan bedah rumah di beberapa desa. Termasuk saat ini di Desa Suka Rami kecamatan Kaur tengah, dengan salah satu masyarakat bernama sukardi, Senin (30/10/2023).

Selain kriteria rumah di atas, penerima bantuan bedah rumah harus termasuk dalam kategor MBR yang memenuhi sejumlah persyaratan. Sebagaimana tertera dalam Pasal 11.

Yakni meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga,memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni. Lalu, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir.

Dari keterangan  Sukardi masyarakat Desa Suka Rami mendapatkan bantuan bedah rumah menjelaskan kepada awak media TransTV45.com, termasuk tidak sesuai dengan keterangan pasal 11.kerena tidak ada tempat rumah yang layak di bedah, cuma memiliki tanah kosong.

Di samping itu juga awak media TransTV45.com konfirmasi sama kades Desa Suka Rami kabupaten kaur lewat tlp WA mengungkapkan tidak sama yang di jelaskan masyarakat mendapat bantuan bedah rumah tersebut.

Dan juga dari keterangan salah satu  masyarakat Desa Suka Rami berinisial TR (40) metrial untuk bedah rumah tersebut,kades  Suka Rami manfaatkan sisa metrial bangunan DD tahun 2023.

Kerena itu,Berharap kepada pihak berkaitan,agar menindak lanjuti tentang informasi menduka kades Desa Suka Rami melanggar aturan yang ada.

 

Lukman suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *