Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Meresmikan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba

Nasional992 Dilihat

Tebing Tinggi – TransTV45.com|| Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging meresmikan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba di Lingkungan III Kel.

Tebing Tinggi Lama, Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Sumut, Senin (31/10/2023) pukul 10,00 WIB.

Adapun yang hadir dalam acara peresmian Posko Kampung Bebas Dari Narkoba, Kapolsek Padang Hilir berserta jajarannya, Perwakilan dari Camat Tebing Tinggi Kota, Plt.Lurah Tebing Tinggi Lama Bapak Rizal, S.H., Kepling, masyarakat Lk III, Babinsa Serka Sugeng dan turut hadir anggota DPRD dari Fraksi PKS Bapak Anda Yaser.

Kapolsek AKP Sulem Sigalingging merasa prihatin banyaknya penyalahgunaan narkoba, baik itu peredaran dan pemakai narkoba. Dengan merasa prihatin maka timbullah gagasan kita membuat posko kampung bebas dari narkoba ditempat ini.

Dengan adanya posko ini bertujuan agar dapat berinteraksi dengan masyarakat untuk memberantas ataupun untuk menghindari masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,”ucapnya.

Kapolsek AKP Sulem Sigalingging mengatakan kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, bahwa pemakai narkoba tidak pernah menang, kalah terus berarti tidak ada gunanya, selain menganggu kesehatan juga ketergantungan dan merusak akhlak, merusak norma – norma hidup kita bahkan menjurus kepidana.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa setiap yang melakukan kejahatan banyak dipengaruhi oleh narkoba, setiap terjadi keributan didalam keluarga juga pengaruh narkoba karena rusaknya saraf dan rusaknya akhlak sehingga tidak berpikir normal dan selalu emosional.

AKP Sulem Sigalingging berharap dengan berdirinya posko ini peredaran dan pengguna narkoba di Lk III, Kel. Tebing Tinggi Lama tidak terjadi lagi dan saya harap kepling lingkungan III agar kita bersinerji termasuk Babinsa, Bhabin Kamtibmas agar posko yang kita gunakan untuk mengantisipasi dari pada pengedaran dan pemakai narkoba,” pungkasnya.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *