Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kapolsek Pagar Merbau Di Desa Tanjung Mulia

Daerah359 Dilihat

 

Deli Serdang-TransTV45.com||Kapolsek Pagar Merbau IPTU.IR.Sitompul, S.H., M.H; dalam arahan dan Ceramahnya tentang bahayanya Narkoba dihadapan para hadirin, disambut hangat Warga, Tokoh Masyarakat juga Tokoh Pemuda.

Turut hadir pada acara tersebut

1. Wakapolsek Pagar Merbau Iptu.Ireng Joko Gunawan.

2. Kanit Reskrim Polsek   Pagar Merbau Iptu.Jesco Siburian.

3. Kasi Trantib Pagar Merbau M.Ibrahim Harahap.

4. FKDM Pagar Merbau.

5. Mewakili Puskesmas Pagar Merbau

6. Kepala Desa Tanjung Mulia Rusli.

7. Ketua BPD Desa Tanjung Mulia Heri Purwono.

8. Perangkat Desa dan Kepala Dusun Desa Tanjung Mulia.

9. Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama dan Tokoh Adat Desa Tanjung Mulia.

Di awali dengan kata Sambutan Kepala Desa Tanjung Mulia:

Terima Kasih Kami ucapkan kepada Tim Posko Kampung Bebas Narkoba Kecamatan Pagar Merbau yang memberikan Penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Mulia. Seperti yang kita ketahui adanya isu bahwa Desa Tanjung Mulia adalah sarang peredaran narkoba. Secara tegas isu ini saya dan kami menolak isu tersebut, Desa Tanjung Mulia adalah Desa Kampung Budaya dan saat ini kami sedang gencar-gencarnya membina para remaja desa dalam melestarikan budaya khusunya budaya seni tari.

Mungkin isu tersebut ialah adanya pendatang dari luar desa atau Kecamatan yang singgah di Desa Tanjung Mulia yang mengedarkan atau menggunakan Narkoba. Desa Tanjung Mulia Dengan Tegas Menolak dan  Berantas Peredaran Narkoba yang merusak Bangsa Pungkasnya

Pada kesempan itu Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau juga Memaparkan Bahayanya Narkoba.

Seperti yang kita Ketahui bahwa Kecamatan Pagar Merbau adalah Zona Hijau Narkoba, dilihat dari segi aspek Pengungkapan Kasus Narkoba di Wilkum Kecamatan Pagar Merbau.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti dibawah 1 gram dikategorikan sebagai pengguna. Selanjutnya bisa dilakukan asesmen untuk penindakan dengan Berobat Jalan, atau Rehabilitasi.

Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi Ungkapnya.

Bagi Pengedar Narkoba atau ditemukan barang bukti lebih dari 1 gram dan telah dilaksanakan tahap penyidikan sesuai undang-undang ,Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat(2).Paparnya.

Juga pada kesempatan sama KA.Posko Kampung Bebas Narkoba Kecamatan Pagar Merbau. Wakapolsek Pagar Merbau IPTU.Ireng Joko Gunawan memberi arahan:

Posko Kampung Bebas Narkoba Kecamatan Pagar Merbau ialah bukti bersama dalam memberantas Peredaran Narkoba di Wilkum Kecamatan Pagar Merbau. Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu diperlukannya Peran Serta dan sinergitas kita untuk memerangi narkoba, Sesuai instruksi Presiden RI untuk memberantas Peredaran Narkoba selain itu adanya instruksi Kapolri ke bawah jajaran Polda,Polresta dan Polsek untuk membangun Posko Kampung Bebas Narkoba di Setiap pelosok Daerah guna mempersempit ruang gerak Peredaran Narkoba Ungkapnya.

Kemudian Arahan/Bimbingan Kapolsek Pagar Merbau IPTU IR Sitompul

Atas Nama Muspika Pagar Merbau disini Saya menegaskan akan Pentingnya Kerja Sama kita, Karena Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba tidak bisa kita berantas tanpa adanya kerja sama kita baik APH, Pemerintah dan unsur Masyarakat. Apabila ada Keluarga atau Warga kita yang terindikasi sebagai pengguna atau pengedar narkoba agar segera diinformasikan di Posko Kampung Bebas Narkoba Kecamatan Pagar Merbau yang berada di Kantor Camat Pagar Merbau agar segera kita lakukan tindakan Pungkasnya

Dan pada kesempatan itu diberi ruang khusus kepada Tokoh Masyarakat Sesi Tanya Jawab di akhir acara.

 

Dani Sltg

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *