Nias Barat-TransTV45.com|| Berdasarkan pasal 75 ayat (1) Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 35 tentang pemberhentian Kepala Desa, maka melalui Camat Moro’o Fa’ano Gulo, MM menggelar serah terima jabatan mantan Kades Fatiziduhu Gulo dengan Pj.Kades Alimusa Gulo S.Pd. Desa Sitolubanua Fadoro, bertempat di Aula kantor Camat Moro’o, Rabu ( 01/11/2023 ).
Pada pelaksanaan serah terima jabatan Kepala Desa tersebut, baik mantan Kades dan Pj.Kades, telah bersedia melaksanakan serah terima jabatan.
Mantan Kades Fatiziduhu Gulo sambut baik pelaksanaan serah terima jabatan. Yang mana, mantan Kades telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia juga berharap kepada Pj.Kades Alimusa Gulo, agar senantiasa melanjutkan pembangunan di Desa Sitolubanua Fadoro di masa mendatang”, ungkapnya.
Demikian juga, Pj Kades Alimusa Gulo S.Pd; sambut baik serah terima jabatan yang di gelar oleh Camat Moro’o.
Alimusa Gulo berharap kepada mantan Kades, agar mendukung program pembangunan Desa Sitolubanua Fadoro.
Sebab, tanpa kita siapa lagi yang mampu memikirkan kehidupan dan kemakmuran masyarakat Desa.
Ia juga berharap, kerjasama yang baik dengan mitra kerja Pemerintah Desa yaitu BPD, terang Pj. Kades.
Dalam arahannya, Camat Moro’o Fa’ano Gulo, M.M; berpesan agar jalinan persaudaraan di kedepankan dibandingkan keegoisan dalam membangun suatu Desa.
Sebenarnya, pertanggal (9) oktober beberapa minggu sebelum sesuai regulasi, harusnya serah terima jabatan dan aset Desa telah kita laksanakan. Namun, semua kembali pada waktu yang telah di atur oleh Tuhan.
Lebih lanjut, Camat Moro’o berharap, agar Pembahasan RKPDes 2024 dan PAPBDes 2023, sesegera mungkin BPD menggelarnya.
Kesempatan itu juga, turut hadir Ketua BPD dan Anggota, Aparat Desa dan pegawai struktural Kantor Camat Moro’o.
Agus T. Daely