Jambi-TransTV45.com|| Diduga kepala sekolah dasar Nomor 187/VI. Simpang Rantau Alai kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin mengingkari janji terhadap siswa dan siswi nya.
Janji yang di ingkari itu adalah janji untuk membuat atau membangun tiang pagar sekolah dari bahan material Semen, akan tetapi biaya pagar tersebut di minta ke wali murid sebesar seratus tiga puluh ribu rupiah perwali murid, dengan dalih uang kenangan dari wali murid untuk sekolah.
Investigasi di lapangan, dugaan punggutan liar terhadap siswa dan siswi itu di lakukan saat melaksanakan ujian akhir nasional, alasan kepala sekolah tersebut sudah TRADISI dari dulu, dan di dalam tahun yang sama kepala sekolah dasar tersebut juga melakukan dugaan punggutan liar lain nya, seperti iuran uang pengawas ujian, dan dana PIP di potong untuk pembangunan rehabilitasi WC.
Pada tahun sebelum nya, kepala sekolah juga pernah bertengkar (adu jotos) dengan salah seorang tenaga kerja honorer di saat acara atau musyawarah sesama guru, sehingga membuat tenaga kerja honorer tersebut mengundurkan diri (seperti itu kah sikap seorang pemimpin).
Setelah di panggil atau di peringati oleh diknas pendidikan kabupaten merangin, tentang dari permasalahan punggutan yang telah di lakukan oleh kepala sekolah yang berinisial (RI) akan tetapi teguran atau peringatan dari diknas tidak di indah kan, karena iuran yang di punggut untuk pembuatan tiang pagar semen, di tukar dengan tiang kayu, itu pun wali murid yang mengambil nya ke hutan dan Lansung mengantar ke sekolah, (kemana pergi nya uang yang di punggut).
Atas ke janggalan atau tindakan kepala sekolah yang telah di ketahui oleh pihak dinas pendidikan,apa lagi kepala sekolah termasuk sudah menipu wali murid tentang pembagunan tiang pagar untuk sekolah, sampai saat sekarang pihak diknas pendidikan seakan tidak mengetahui atau tutup mata atas apa yang di lakukan kepsek tersebut.
Sampai berita ini di naikan, pihak diknas pendidikan belum juga ada kelanjutan atau ketegasan atas apa yang telah di lakukan kepala sekolah terhadap siswa dan siswi nya.
Di minta, Diknas pendidikan dan kebudayaan kabupaten merangin,tolong di tindak lanjuti ke sekolah tersebut,cek uf kinerja atau audit kan kembali,apa lagi masalah pungutan -pu ngutan liar, seakan-akan wali murid di perbodohi, kalau tidak di tindak lanjuti ke sekolah hanya sebatas teguran saja di kantor, otomatis kepala akan leluasa lagi meminta iuran dengan wali murid untuk seterus nya, moment ini lah yang di manfaatkan oleh pihak sekolah karena wali murid umum nya di desa banyak yang tidak tahu atau sangat Rentan dengan aturan UU yang berlaku.dan mustahil pihak sekolah tidak mengetahui aturan-aturan yg berlaku di negeri ini.
Di kutip dari aturan yang berlaku,ada sebanyak lima puluh delapan yang tidak di perboleh kan di sekolah termasuk uang kenangan,akan tetapi aturan-aturan itu tidak berlaku di sekolah bagi yang telah melakukan tindakan dugaan punggutan liar (pungli).
Tores