Lubuk Pakam-TransTV45.com|| Pantauan wartawan dilokasi Gedung Penilik Sekolah di Jalan Karya Lubuk Pakam Persisnya di Samping Gedung PGRI yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan, tampak jelas dan terang benderang , Bendera Merah Putih tidak berkibar, padahal kondisi waktu masih jam 14,00 menjelang sore kamis (2/11 2023).
Hal tersebut mengundang keprihatinan masyarakat , yang sedang beristirahat di pinggiran jalan lokasi , disebabkan sangat terlihat jelas dari pinggiran jalan .
“Apakah kantor penilik sekolah tersebut , bukanlah bagian dari Republik Indonesia , atau bagaimana ? Ungkap Gun, salah seorang warga yang ikut perbincangan atas keanehan tersebut.
UU No 24 Tahun 2009 pasal 9 huruf e sangat jelas menyebutkan tentang bendera wajib dikibarkan di halaman gedung, baik gedung lembaga Pemerintah dan Swasta , dan dapat dianggap tidak mematuhi ketentuan Negara atau Pemerintah.
Namun berbeda dengan Dinas Pendidikan yang di komandoi Yudhi Hilmawan, S.E., M.M., yang dianggap dan duga , tidak mencerminkan ketaatan kepada NKRI, tegas Gun dengan kesal.
“Ironis sekali jika , seorang Kadis tidak mengetahui yang paling mendasar seperti ini, tentunya tidak masuk akal sehat , seharusnya Bupati harus segera mencopot nya , tegas Gun.
Gunawan S