UU No 24 Tahun 2009 Mewajibkan Bendera Berkibar Sejak Pagi Hari Di Ufuk Timur Sampai Sore Hari Matahari Redup Di Ufuk Barat, Bendera Dikantor Penilik Sekolah Dinas Pendidikan Deli Serdang Tidak Berkibar Lagi Jam 14 Sore

Berita642 Dilihat

Lubuk Pakam-TransTV45.com|| Pantauan wartawan dilokasi Gedung Penilik  Sekolah di Jalan Karya Lubuk Pakam Persisnya di Samping Gedung PGRI yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan, tampak jelas dan terang benderang , Bendera Merah Putih tidak berkibar, padahal kondisi waktu masih jam 14,00 menjelang sore kamis (2/11 2023).

Hal tersebut mengundang keprihatinan masyarakat , yang sedang beristirahat di pinggiran jalan  lokasi , disebabkan sangat terlihat jelas dari pinggiran jalan .

“Apakah kantor penilik sekolah tersebut , bukanlah bagian dari Republik Indonesia , atau bagaimana ? Ungkap Gun, salah seorang warga yang ikut perbincangan atas keanehan tersebut.

UU No 24 Tahun 2009 pasal 9 huruf e sangat jelas menyebutkan tentang bendera  wajib dikibarkan di halaman gedung, baik gedung lembaga Pemerintah dan Swasta , dan dapat dianggap tidak mematuhi ketentuan Negara atau Pemerintah.

Namun berbeda dengan Dinas Pendidikan yang di komandoi Yudhi Hilmawan, S.E., M.M., yang dianggap dan duga , tidak  mencerminkan ketaatan kepada NKRI, tegas Gun dengan kesal.

“Ironis sekali jika , seorang Kadis tidak mengetahui yang paling mendasar seperti ini, tentunya tidak masuk akal sehat , seharusnya Bupati harus segera mencopot nya , tegas Gun.

Gunawan S 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *