Bone- TransTV45.com|| Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan 2 (dua) orang tersangka perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan Penahanan Rutan setelah diserahkan penyidik Polres Bone.
Tersangka BS yang merupakan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone dan HR terbukti sehubungan dengan pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Karena hal itu, Tim Advokasi Desa Rapa Yang dipimpin oleh Mahmud, memberikan apresiasi terkait langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menahan kedua pelaku.
Berdasarkan Keterangan dari Mahmud, Modus Tersangka BS selaku Kepala Desa menyalahgunakan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diterbitkan oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup diluar batas areal kerja.
Sehingga, Para Tersangka dapat dikategorikan sebagai melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, bahkan karena diluar areal kerja dapat dikategorikan sebagai tanpa memiliki izin sama sekali.
Tersangka BS memerintahkan Tersangka HR untuk melakukan ”penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin” adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah, yaitu izin yang diperoleh dari pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum yang melakukan penahanan kepada kedua pelaku,”ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan dan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Mahmud mengungkapkan Penahanan atas terhadap Kades Desa Rappa berakibat pada terganggunya pengambilan keputusan dan penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa.
Terutama dalam hal menyusun perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa agar perencanaan menjadi sistematis terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
Karena Kades BS belum lama dilantik tentunya tidak perlu dilakukan pemilihan kepala Desa Rappa lagi cukup melakukan Pergantian Antar Waktu saja.
“Siapa yang memiliki suara terbanyak kedua atau nilai komulatif kedua itu yang diusulkan untuk dilantik sebagai Kepala Desa Rappa,” bebernya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Haeril Akhmad, mengatakan melalui siaran pers, penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jumat (03/11/2023).
Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap 2 orang tersangka BS yang merupakan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone dan HR.
“Penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa kayu gergajian jenis Kayu Akasia (Acacia Mangium) dan Kayu Awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, 1 (satu) parang dan 1 (satu) buah meteran gulung,” lanjutnya.
Lanjut Haeril, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Jucto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraf 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan rutan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan, yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polres Bone.
Selanjutnya, akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.
“Selanjutnya para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” paparnya.
Redaksi