Lubuk Pakam-TransTV45.com||Aspin Sitorus, S.T; Ketua DPP LSM SANPAN RI tidak sependapat atas pernyataan DR Jumangkir MPD terkait bendera merah putih yang tidak di kibarkan lagi di Di depan Gedung Penilik sekolah dan PGRI, katanya kepada TransTV45.com
Menurut Aspin sesuai UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara , pada pasal IX huruf e disebut kan , bendera wajib dikibarkan didepan gedung milik pemerintah dan swasta, adalah sangat mengganggu hati Nurani kita sebagai Bangsa dan insan peduli nasional kita bila ada yang mengatakan gedung PGRI Dan Gedung Penilik Sekolah bagian dari gedung Kantor dinas Pendidikan Kab Deli Serdang , padahal sudah di pisahkan oleh jalan besar serta lintasan kendaraan, ” mohon lihat petanya itu pak Jumangkir, beda tidak gedungnya? Tegas Aspin.
Disambung nya janganlah karena menyederhanakan sesuatu karena dikritik , karena tidak ada bendera lagi di lokasi itu , lalu memakai alasan , satu bendera sudah cukup karena gedung PGRI dan Gedung Penilik Sekolah satu instansi dengan dinas Pendidikan , jadi selama puluhan tahun ada bendera disitu, tegas aspin dengan kesal.
Sambung Aspin pejabat dinas pendidikan ini , sudah lama tidak mematuhi PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin dan kesetiaan kepada bangsa dan negara terkait dengan bendera tegas nya.
Sebelumnya Menurut keterangan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jumakir kepada wartawan bahwa Kantor Penilik merupakan satu kesatuan dari Dinas Pendidikan. Dan juga berada di lingkungan kantor Dinas Pendidikan.
“Sehingga cukup satu bendera saja yang terpasang yakni yang berada di depan kantor Dinas Pendidikan,” jelas Jumakir, Jumat (3/11). Karenanya, lanjut Jumakir, bendera merah putih di depan kantor penilik diturunkan.
Bahkan tanpa melalui prosedur yang baik , hanya karena keteledoran anggota tidak mengibarkan bendera tidak berkibar di gedung penilik sekolah dan PGRI, tiang bendera langsung dicabut.
Lalu dengan enteng nya Jumangkir menyebutkan ” Baguslah tiang bendera nya dicabut. Sehingga bendera merah putih di kantor itu (Penilik) tidak berkibar lagi selama 24 jam,” ungkapnya.
Gunawan S