Bandar Narkoba Di Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan Ditangkap Polres Tanjung Balai

Hukum & Kriminal852 Dilihat

Tanjung Balai – TransTV45.com|| Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap bandar sabu yang meresahkan warga, diketahui bandar sabu An. SP (35) warga Dusun IV Desa Sei Tualang Pandau Kec Sei Kepayang Barat Kab. Asahan/Sumut.

Tersangka SP ditangkap Polisi pada hari Jumat (03/11/23) sekira pukul 20.40 wib di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi kec Sei kepayang barat kabupaten Asahan dan diamankan narkoba jenis sabu 3,23 gram dari badannya.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M; melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi yang di Konfirmasi, Minggu (5/11/2023) mengatakan, “Pada hari Jumat, tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 20.40 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dibawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal hasil dari penyelidikan melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.

“Pengungkapan kasus ini, tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki – laki yang diketahui an. SP, petugas memesan seharga Rp.150.000 setelah bertemu kemudian SP langsung mengambil sabu dan memberikan ketangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, ketika akan menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika tersebut, terhadap laki – laki An. SP langsung dilakukan penangkapan dengan di bantu petugas opsnal lainnya.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan badan didampingi Kepling setempat ditemukan barang bukti dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu bungkus plastik klip sedang yg di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92gram, satu bungkus plastik klip transparan sedang yg di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 gram, dua ball plastik klip kecil transparan kosong, Uang tunai Rp. 82.000, satu buah tas sandang merek BOURGEOIS warna hitam dan satu buah pipet yang di runcing kan.

“Kemudian tim bergerak ke rumah tersangka SP untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya.

“Selanjutnya tersangka SP serta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkas Kasat.

 

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *