Kaur Bengkulu-TransTV45.com|| Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi yang tengah dihadapi warga Kabupaten Kaur, hal ini di sampaikan pada awak media ini Minggu (05/11/2023).
Ancaman konten tidak senonoh dan pelanggaran hukum di dunia maya, terutama yang berkaitan dengan penggunaan alat elektronik, telah menciptakan kekhawatiran bagi masyarakat Kabupaten Kaur.
Saat ini, perangkat android telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari di masyarakat, terutama dalam penggunaan media sosial. Epsan Sumarli merujuk pada kasus yang sedang viral, yaitu video “wik wik,” yang diduga asal Kabupaten Kaur, ini sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ujar Epsan.
Tahun 2023 banyaknya kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Kaur, dengan konten tidak senonoh, ini menjadi ancaman yang meresahkan masyarakt. Sayangnya, banyak dari kasus-kasus ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai hingga saat ini.
Dengan tegas, Epsan Sumarli selaku ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur, mengutuk perbuatan-perbuatan semacam ini dan menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini. Karena penting hukum untuk ditegakkan demi menjaga keamanan dan integritas masyarakat serta lingkungan online, ujar Epsan.
Epsan Sumarli juga mengatakan, pentingnya mengusut tuntas kasus-kasus semacam ini agar bisa mencegah terulangnya perilaku tidak etis di dunia maya. Dengan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, pemangku kepentingan, dan lembaga penegak hukum, kita bisa menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan bermoral.
“Dalam era di mana teknologi dan media sosial memiliki peran sentral dalam kehidupan sehari-hari, perlindungan terhadap hak-hak individu dan integritas masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Melalui kesadaran dan kerja sama, kita bisa menciptakan lingkungan online yang lebih bersih, positif, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berlaku di negeri ini,” tutup Epsan yang kerap disapa Eep kinla.
Lukman suhadi