Tanjung Balai – TransTV45.com|| Polres Tanjung Balai menggelar Operasi Razia Tempat Hiburan Malam diseluruh peginapan untuk mencegah peredaran narkoba dan menghimbau agar pemilik tempat hiburan malam menaati jam operasional.
Kegiatan dipimpin Waka Polres Tanjung Balai KOMPOL Rudy Candra, S.H., M.M., dan diikuti Para Kasat, Kapolsek dan Perwira Polres Tanjung Balai, Brigadir sebanyak 45 personil dan Satpol PP 9 personil.
Waka Polres Tanjung Balai saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan Sabtu (03/11/23) sekira pukul 23.00 WIB, mengatakan, “Sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah peredaran Narkotika diwilayah Kota Tanjung Balai khususnya di lokasi hiburan malam, Bersama ini Polres Tanjung Balai melaksanakan razia.
“Kegiatan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjung Balai Nomor: Sprint/1466/XI/PAM 1.3/2023 tanggal 03 November 2023. “Ucap Waka Polres KOMPOL Rudy Candra SH, MM.
Lanjutnya, “Dalam kegiatan razia kami menggunakan ranmor satu unit Truck Dalmas, tiga unit mobil patroli Sat Lantas, tiga Unit Mobil Sat Sabhara dan satu unit mobil dinas Satpol PP.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pengunjung lokasi Hiburan Malam kami mengamankan dua orang
An. B. I. Lk (29) Kec. Meranti Kab. Asahan dan Y. K. Pr (29) Jln. Sipori-Pori dengan barang bukti satu set alat hisap sabu/bong, satu batang pipet kaca/pirex kosong, dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah mancis gas warna merah, satu batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan dan dua bungkus kotak rokok merek Gudang Garam Surya.
“Bahwa setelah dilakukan Test Urene terhadap ke 2 orang yang telah diamankan dan hasil test Urine Positif mengandung Metam phetamine. Selanjutnya kami bawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Waka Polres.
Azwin