Batang Kuis-TransTV45.com||Kendati Bangunan 4 Ruko sudah dibongkar oleh Satpol PP Deli Serdang, namun bangunan pekerjaan pembangunan tersebut tetap berlanjut, padahal pekerjaan berlangsung didepan mata Dinase Satpol PP Deli Serdang , tegas Warga setempat panggilan TAL kepada TransTV45.com . Senin, 6/11/2023.
Disebutkannya pembangunan 4 ruko yang berada di Desa Baru Kec. Batang Kuis ini , sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu , kemudian dilaporkan kepada Satpol PP agar di urus ijin bangunan nya, di sebabkan lokasi bangunan tersebut berada di lokasi sangat strategis di kecamatan Batang Kuis.
Awalnya Pihak satpol PP memberikan peringatan kepada pemilik bangunan berinisial JML agar pemiliknya segera mengurus PBG (permohonan bangunan gedung, Red), namun tidak digubris, akibatnya Satpol PP memberikan sanksi keras melakukan Pembongkaran bangunan sementara dengan pembongkaran simbolis.
Kendati sudah dibongkar secara simbolis oleh Satpol PP Deli Serdang , beberapa hari kemudian pembangunannya dilanjutkan oleh pemilik bangunan kendati ijin PGB belum diurus, ” seperti nya peringatan Satpol PP tersebut tidak digubris Bang, tutur TAL kepada wartawan.
Lebih lanjut menurut TAL, pembongkaran hanyalah sebatas sandiwara Satpol PP Dengan Pemilik bangunan,” bagamana mungkin satpol PP sebagai polisi Penegak Perda Kab Deli Serdang kalah sama JML pemilik bangunan ” kan aneh tukas TAL.
Dari informasi yang di himpun masyarakat biaya pengurusan ijin bangunan ini diperkirakan kurang lebih Rp 40 juta ,tukas TAL.
Menurut Kasatpol PP Marzuki dia sudah serahkan berkasnya pemilik bangunan tersebut, untuk dihitung biaya PBG untuk kontribusi PAD bangunan kepada dinas Cipta karya dan tata ruang Kab Deli Serdang, ungkap Marjuki kepada wartawan Namun pernyataan Marzuki tersebut dibantah oleh Ari Kabid PBG Finas cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang,karena sampai sekarang belum ada permohonan pemilik untuk biaya PBG tegas Ari saat di hubungi melalui HP seluler sore , Senin, 6/11 /2023.
GS