Malut – TransTV45.com || Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan beberapa paket pekerjaan fisik preservasi jalan dan pergantian jembatan yang diduga kekurangan volume pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara tahun 2021 sebesar Rp.4.461.912.458
Paket pekerjaan yang diduga kekurangan volume tersebut adalah ;
Pekerjaan Preservasi ruas jalan Sp.Dodinga – Sofifi – Akelamo – Payahe – Weda sepanjang 60 kilo meter yang dikerjakan oleh PT.GMR dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp.294.906.759 pada item pekerjaan Lapis Pondasi Agregat AC-WC dan AC- BC ditemukan adanya kekurangan ketebalan.
Pekerjaan Preservasi Jalan Weda Sagea yang dikerjakan oleh PT.BB tahun 2022 dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp.238.626.488 pada item pekerjaan Laston Lapis Aus Asbuton AC-WC, Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan kelas B yang diduga kekurangan ketebalan.
Pekerjaan Preservasi Jalan Sagea- Patani (MYC) yang dikerjakan oleh PT.CPK tahun 2020 dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp.1.507.089.344 pada item pekerjaan Laston Lapis Aus Asbuton (AC-WC Asb) yang kekurangan ketebalannya.
Pekerjaan Penggantian Jembatan Sagea Patani I yang dikerjakan oleh PT.TRU tahun 2021 dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp.264.516.487 pada pekerjaan pasangan batu.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Pulau Obi yang dikerjakan oleh PT KSMS-PT SUP KSO tahun 2021 dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp.2.156.773.378 pada pekerjaan galian biasa dan galian batu lunak.
Terkait temuan BPK RI terhadap beberapa pekerjaan kekurangan volume atau kelebihan pembayaran pada Balai Pelaksana Jalan Nasional dengan nilai miliaran rupiah Aktivis anti Korupsi Matius Ratulangi angkat bicara, menurutnya temuan BPK merupakan pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindak penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan korupsi pada paket pekerjaan tersebut.
Pendapat saya dalam temuan ini unsur melawan hukum sudah terlihat dugaan adanya niat (Manstrea) untuk melakukan pengurangan volume karena setiap pekerjaan memiliki spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak dan ini menjadi pegangan bagi pihak kontraktor dan pelaksana agar tidak salah untuk melakukan pekerjaan.
Jika pada pelaksanaanya ditemukan kesalahan dalam pekerjaan tersebut maka patut diduga ada kesengajaan dalam melakukannya dan indikasi dilakukan secara bersama sama karena dalam suatu proyek ada Konsultan dan PPK sebagai fungsi pengawasan dilapangan, jelasnya.
” Undang Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK jelas mengatur batas waktu pengembalian hanya sebatas 60 hari dan jika ditemukan adanya unsur Pidana diserahkan kepihak penyidik begitupun dengan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor bahwa pengembalian keuangan atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana,saya kira kedua Undang undang ini jelas dan bisa dijadikan acuan dalam pemeriksaan ” ucap Matius menambahkan.
Konfirmasi yang dilakukan media kepada kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara Ir.Herdianto Arifin MT melalui Whats app dinomor 0811 551 XXX membalas bahwa, Temuan BPK semua sudah ditindak lanjuti atau dibayarkan namun tak bisa memperlihatkan bukti pembayaran tersebut.
St