Dalam Tempo 2 X 24 Jam, Pembobol Rumah Di Tanjung Balai Disikat Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai

Hukum & Kriminal376 Dilihat

Tanjung Balai – TransTV45.com|| Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak jendela rumah korban lalu masuk kedalam kios dari depan rumah.

Diketahui pelaku pencurian tersebut An. GL (19) warga Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diamankan Polsek Datuk Bandar pada hari Minggu (05/11/23) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023) menerangkan bahwa kronologis kejadian, “Pada hari jumat tanggal 3 nopember 2023 sekira pukul 04.00 wib, telah terjadi peristiwa pencurian uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone oppo A37 warna silver yang di lakukan oleh orang yang tidak di kenal (lidik) dengan cara pelaku merusak jendela samping rumah milik Pelapor SMS, pr, 46 th, dagang, Kel Sirantau Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Atas kejadian tersebut pelapor  merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

“Selanjutnya pada hari minggu tanggal 5 november 2023 sekira pukul 20.00 wib dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di seputaran jalan alteri Kelurahan sirantau kecamatan datuk bandar kota Tanjung Balai, selanjutnya oleh Kanit Reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit hand phone oppo A37 warna silver dan dua potong kayu jerjak jendela.

“Pelaku juga menerangkan bahwa cara pelaku melakukan pencurian tersebut adalah dengan terlebih dahulu pelaku merusak jendela rumah korban lalu masuk kedalam kios di bagian depan rumah dan pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone oppo A37 warna silver.

Kemudian team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 subs 362 dari KUHPidana. “Pungkas Iptu Eko

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *