Keparat Oknum Ini Kebal Hukum, Segitu Sakitkah Hukum Di Negri Ini?!!

Hukum & Kriminal273 Dilihat

Cimahi Bandung-TransTV45.com || Oknum bacaleg kota Cimahi dapil 4 M. Yunus yang juga merupakan HRD di PT Sinar Continental yang kemaren viral terkait soal limbah B3 hingga saat kini belum juga diperiksa dan ditangkap oleh pihak terkait.

Padahal, jelas bukti data-data valid yang menerangkan Yunus mafia pemain limbah B3 ini melakukan pelanggaran yakni membuang limbah BERACUN DAN BERBAHAYA kepada  pihak-pihak tak berizin untuk DIUANGKAN lagi.

Ada 2 lapak pembuangan, yakni lapak Dudung atau Jablay dan lapak Komar tempat Yunus membuang limbah tersebut.

Walaupun kini kedua lapak tersebut telah “bersih” karena permainan mereka tercium oleh media, namun data foto dan  video dengan tanggal valid tetap saja menyatakan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran, khususnya Yunus.

Setidaknya, ada 5 pasal terkait pengelolaan limbah B3 asal-asalan yang telah dilanggar oleh Yunus dan koleganya, sebagaimana telah dijelaskan pada narasi sebelumnya terkait pasal-pasal yang dilanggat Yunus cs.

Yang cukup mengherankan, sudah ratusan link pemberitaan media online, youtube, IG bahkan Tiktok mengupload berita tentang PT Sinar Continental, khususnya Yunus ini, namun hingga saat ini PT Sinar Continental dan YUNUS sendiri tak kunjung diperiksa dan di audit,  apalagi ditangkap.

Heran, berbagai narasi telah muncul dan beredar didunia maya tapi perusahaan seakan tak goyang sedikit pun. Apakah sehebat itu permainan mereka dengan oknum-okunum dinas terkait sehingga mereka tak tersentuh hukum?

Yunus yang merupakan Bacaleg dapil 4 nomor urut 2 tersebut terlihat santai dan tak ada keraguan. Siapa oknum yang membelanya??? Sesakit inikah hukum dinegeri ini hingga penjahat-penjahat ini tak tersentuh hukum???

Sebelumnya, telah ramai dan VIRAL dugaan kuat Yunus cs melakukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah B3 dari PT Sinar Continental, yang mana perusahaan ini sedari dulu seringkalinya BERMASALAH, mulai dari gratifikasi penerimaan kerja, limbah PPC (debu) dan juga tentunya limbah cair dan padat B3.

Hebat sekali, dinegeri ini ada perusahaan atau oknum yang KEBAL HUKUM? terlalu besarkah jatah kue yang diberikan sehingga tidak ada intansi yang berani menindak???!!!!!

 

JNI.45.cs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *