Kota Malang-TransTV45.com||Polresta Malang Kota bongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 Kg ke tabung elpiji non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg yang dilakukan HS (35 Tahun) warga Jl Jakarta Kecamatan Klojen Kota Malang.
Saat pers rilis (Selasa, 7/11), Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan modus tersangka dan kronologi penangkapan.
“Pengoplosan gas elpiji yang dilakukan HS, awalnya membeli elpiji tabung hijau 3Kg di beberapa tempat yang ada Malang Raya. Setelah itu gas tabung hijau itu disuntikkan ke dalam tabung elpiji kosong non subsidi (tabun merah pink) dengan menggunakan pipa besi khusus” ungkap Kompol Danang.
Sementara kronologi penangkapan, Kompol Danang menjelaskan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengopolosan atau pengoplosan gas elpiji.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan informasi masyarakat, pada hari senin (6/11) kami berhasil menangkap HS dan ternyata memang benar di ruko yang berada di Jl Kalpataru Kecamatan Lowowaru dijadikan tempat pengoplosan (pemindahan gas)” jelasnya.
Di TKP, Pelaku HS tampak dibantu empat karyawannya, sementara Unit Reskrim Polresta Malang Kota hanya mengamankan HS saja sebagai otak semua operasiona.
“Yang kami amankan hanya HS sebagai otak operasional mulai dari pengambilan elpiji di agen, mengatur pemindahan gas, sampai pendistribusian, bahkan pengelolaan keuangan HS yang pegang” tegas Kompol Danang.
Menurut pengakuan HS, Setelah Tabung elpji 12kg dan 5,5kg terisi, kemudian HS menjualnya dengan harga normal ke konsumen yang ada mencangkup Malang Raya. Dari hasil penipuan ini HS meraup keuntungan bersih sekitar Rp 700 ribu s/d Rp 1 juta per hari.
Dari hasil penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya tabung gas elpiji ukuran 3Kg sebanyak 181 tabung, elpiji 5,5Kg sebanyak 33 tabung, elpiji 12Kg sebanyak 42 tabung, ratusan tutup elpiji, satu buah timbangan digital, satu buah alat heat gun, dan satu set alat pemindah gas.
Dalam kasus ini, HS terjerat pasal Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Tersangka kami je Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara” Terang Kompol Danang.
Ia juga menambahkan, dari perbuatan HS melakukan pengoplosan gas elpiji ini telah mengakibatkan kecelakaan kerja, dua pegawai HS mengalami luka bakar, hingga saat ini harus dirawat di RSSA Kota Malang.
“Kejadian dua pegawai HS yang mengalami kecelakaan kerja tersebut, terjadi 10 sebelum penangkapan HS, korban ada yang luka bakar ringan dan kondisi luka berat hingga 50 persen tubuhnya terbakar” papar Danang.
Sementara saat ditanya wartawan atas aksinya, HS mengakui, ia belajar mengoplos gas elpiji dari temannya di Jakarta.
“Pengoplosan gas elpiji di Kota Malang, sudah 1 tahunan beroperasi, pengisian dari satu tabung 3kg ketabung gas elpiji 12Kg, hanya 15 menit saja, jadi setiap hari produksi 15 hingga 20 elpiji, namun tidak setiap hari kirim, keuntungan yang didapat, saya buat untuk menambah tabung” ucapnya saat ditanya awak media.
TT/ MK 45