Gunungkidul-TransTV45.com|| Setelah hampir memakan waktu sekitar dua bulan lamanya Polisi akhirnya bisa mengungkap kasus pembuangan bayi didepan bengkel motor di Padukuhan Tambakrejo Rt 01 Rw 03, Kapanewon Semanu Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
lebih lanjut Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan saat konfrensi pers di ruang lobi mapolres Gunungkidul pada selasa 07/11/2023′ bahwa terungkapnya kasus pembuangan bayi oleh ibu kandungnya sendiri berdasarkan penyelidikan dan informasi dari warga masyarakat setempat.
“namun demikian pada tanggal 10 kami mendapat keterangan dari para saksi-saksi pembuangan bayi’ Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2023, penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat pemanggilan pertama kepada pasangan suami istri, ( pasutri ) yang diduga membuang bayi tersebut, yang bertujuan untuk pemeriksaan awal, sebagai saksi dan pengambilan sample DNA.
Kemudian berdasarkan keterangan dari suami pelaku, bahwa pelaku ditekan oleh keluarga, baru kemudian pelaku dari pembuangan bayi tersebut, menyerahkan diri pada tanggal 31 Oktober 2023 ke Polsek Semanu.
Dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur perkara dengan dua alat bukti, sehingga penyidik Reskrim Polsek Semanu menetapkan seorang warga Tambakrejo, Semanu, Gunungkidul berinisial IW sebagai tersangka.
Kapolres Gunungkul AKBP Edy Bagus Sumantri menambahkan bahwa pelaku aksi melahirkan di dapur rumahnya dan setelah lahir bayi dibekap dengan menggunakan handuk.
Saat dimintai keterangan motiv pelaku IW mengakui nekat melakukan perbuatanya tersebut karena faktor ekonomi dan takut nantinya bayi itu tidak terurus.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal UU No.17, Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun penjara
Riyatno