Pesisir Barat-TransTV45.com|| Pemilik Kios Pupuk bersubsidi Di Jadikan Bincangan Warga akibat Naiknya Harga Pupuk Bersubsidi Tampa Kira-kira Untuk Memperbodoh Masyarakat Petani oleh Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi yang Bernama Ulum yang beralamat JL Kasuma Batin Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat(Pesibar) Propinsi Lampung,Selasa (7/11/ 2023).
Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Yang Bernama Ulum Tani Di Pekon Negeri Ratu Ngambur terindikasi menjual pupuk subsidi di atas harga HET dan diduga melakukan penyimpangan dengan memalsukan data laporan bulanan pupuk bersubsidi.
Sesuai dengan hasil pemantauan dan penghimpunan informasi yang dilakukan oleh Salah Satu Dari Narasumber Yang Namanya Minta Di Lindungi Dan Hasil Pemantauan dilapangan Oleh Awak Media, sesuai dengan keterangan dari beberapa Narasumber Yang Di Himpun selaku pihak penerima manfaat pupuk Bersubsidi Jenis Uria Dan Ponska yang terdata pada sistem informasi yang di sediakan oleh Kementan, maka ditemukan beberapa fakta sebagai berikut :
Bahwa pemilik kios Pupuk Bersubsidi Yang Bernama Ulum Tani Adalah Sebagai Pemiluk Kios Pupuk , Di Duga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dengan harga Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah Persaknya (Rp. 135.000,-) Di Beli Petani Di Kios Pemilik Tokoh Pupuk JL Kasuma Batim Pekon Negeri Ratu ngambur dan Npk Ponska dengan harga Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah Persaknya ( Rp. 140,000.).
Yang Seharusnya Pemilik Kios Menjual Pupuk Urea Bersubsidi Dengan Harga Yang Sudah Di Tentukan Oleh Pemerintah Yaitu Seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah(RP 112,500.) Persaknya Juga Pupuk Ponska Yang Bersubsidi Bisa Di Jual Dengan Harga Seratus lima Belas Ribu Rupiah(RP115,000.) Persaknya. Kenapa pihak pemilik kios Yang Bernama Ulum. diduga Melakukan Bisnis Lebih Dari Harga Yang Sudah Di Tentukan Oleh Pemerintah Dan Juga melakukan penyimpangan berupa indikasi manipulasi data pada laporan bulanan pupuk bersubsidi dari tahun 2021- 2022-2023.
Dugaan penyimpangan tersebut di perkuat Adanya Narasumber Bahkan Pupuk Yang Di Salurkan Dengan Petani Merasa Keberatan Dengan Harga Yang Sangat Tinggi Tentunya Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Yang Bernama Ulum,Harus Di Pantau Trus Harganya Karena Ini Sudah Membikin Masyarakat Petani Resah Tidak Sesuai Dengan Hasil Panen Di Banding Harga Pupuk Bersubsidi Yang Harganya Mulai Mencual Di Beli Oleh Petani Di Dengan Harga Yang Sangat Tinggi Ini Sudah Jelas Melanggar aturan Atau Di Duga Tindakan Melawan Hukum Instansi Terkayit Dan APH Pesisir Barat Segera Panggil Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Di Duga Di Jual Belikan Melebihi Harga Het Yang Sudah Di Tentukan Oleh Pemerintah Ada Apa Ini Kok Semuanya Diam Pura pura tidak Tau Apa Memang tau Tapi Diam saja APH Di Resor Bengkunat Segera Di Pantau Dan Tanyakan Langsung Ke Petani ada apa ini ,??
Berdasarkan fakta – fakta tersebut maka Narasumber Yang Belum Mau Namanya Di Sebutkan Ini Benar Dan Juga Hasil Pemantauan Dari Media yang mengacu pada PP 43 Tahun 2018 secara prosedural telah melayangkan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, dengan tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah guna untuk mendapatkan jawaban / klarifikasi dari temuan permasalahan tersebut Sayangnya Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Ulum Tani Di Duga Menghindar Tidak Mau Ketemu Dengan Wartawan Justru H. Yudi Menyebutkan Masih Keluar Dan Langsung Di Hubungi Waad,aafnya Tidak Mau Diangkat aneh Kan Tapi Nyata.
Saat di konfirmasi awak media Nara Sumber mengatakan ” Ini Patut Dan Layak Di Gegerkan, namun sampai dengan batas waktu yang sudah kami tentukan, kami tidak mendapatkan jawaban sesuai dengan yang kami pertanyakan dari pihak yang bersangkutan, sehingga patut diduga bahwa apa yang menjadi dasar temuan kami terkait penyimpangan yang terjadi di lapangan itu terindikasi benar adanya”.
Tambahan Impormasi “Perlu diketahui terkait harga HECT itu sudah final ya, harga pupuk bersubsidi itu sudah melalui perhitungan yang matang, besaran harganya sudah di atur dan ditentukan oleh pemerintah serta tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli ( SPJB ), apalagi jika bicara terkait laporan, semua sudah jelas kok mekanisme, jika harga dan mekanisme laporannya sudah tidak sesuai, maka secara otomatis patut diduga terdapat unsur mensrea yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang akan menimbulkan indikasi bibit penyimpangan pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut”, Ungkapnya.
Di lain Sisi saat di konfirmasi oleh tim awak media via aplikasi Whatsappnya kepada Ulum Tani melalui chatnya Tidak Mau Diangkat Dibel Kedua Kalinya Tidak Lagi DiAktifkan Setelah Berita di Tayangkan Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Belum Bisa Di Kompermasi Lebih Lanjut Kita Tutunggu Tayang Berikutnya.
Rasidin