Pemusnahan Barang Bukti Yang Bersifat “Inkracht” Di Kantor Kejaksaan Kab. Mamasa

Breaking News1334 Dilihat

Mamasa-TransTV45.com||Satuan Reserse Narkoba Polres Mamasa, bersama dengan Kejaksaan Negeri kab Mamasa memusnahkan barang bukti berupa narkoba,  Barang bukti itu berasal dari beragam kasus Narkoba yang telah terungkap di kab Mamasa.

Kegiatan pemusnahan barang bukti  ini berupa narkotika, psikotropika,  dan barang bukti lainnya oleh Kejaksaan Negeri kab Mamasa” kata KBO Narkoba Polres Mamasa.

Lebih  lanjut dalam keterangannya waktu setempat, barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang sudah bersifat inkracht  agar tidak menumpuk di gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri mamasa dan sesuai undang undang untuk di musnahkan dg cara di bakar , di masak dan di hancurkan,ucap Kasi barang bukti kejaksaan kab Mamasa.

IPDA steven juga menyebut penindakan dan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen kepolisian dalam memerangi bahaya dari barang haram tersebut. Turut hadir di lokasi KAJARI MAMASA, KASI PIDUM Kejaksaan Negeri Mamasa,Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mamasa ,kadis Kesehatan Pemda Mamasa ,Kasat Reskrim Polres Mamasa,Kanit 2 Sat Res Narkoba.

Kapolres Mamasa Akbp Agus Dwiyanto melalui kasat Reskrim polres Mamasa berpesan agar Pemusnahan tidak membutuhkan waktu yang lama, kalau bisa dua bulan sekali setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan.”

Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi,” sambung dia.

Sehingga saya minta saat pemusnahan betul-betul dicocokkan, yang dimusnahkan berapa. Diawasi, jangan sampai nanti karena kita melihat hal sepele, yang rutin, ya sudah dibiarkan saja, di kemudian hari ternyata ada suatu kejahatan yang terkait hilangnya atau manipulasi barang bukti,” tuturnya(**)

 

Ar.MK/Humas Polres Mamasa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *