Kota Tangerang-TransTV45.com|| Lantaran sakit hati tersangka AI (37) bersama dua tersangka lainnya N (40) dan S (37) melakukan penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap anggota polri yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial TF.
Sakit hati tersangka ini berawal terhadap istri dari korban TF. karena, telah memberitahu alamat tinggal dan alamat kantor tersangka AI kepada sejumlah orang yang sedang mencari dirinya atas kasus penipuan yang dilakukan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan tiga orang tersangka terhadap anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (8/11/23).
Rio mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, (18/10) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Ketiga pelaku berhasil diringkus jajarannya pasca korban melapor ke Polisi.
“Modus sakit hati tersangka ini terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja disalah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Istri korban dianggap tersangka ini ikut campur dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian tersangka kepada korban-korbannya,” ungkap Rio.
Untuk memuluskan upaya melampiaskan dendam dan rasa sakit hatinya. Tersangka AI yang bersekongkol dengan N dan S yang diakuinya masih memiliki hubungan keluarga dan mengetahui masalah yang dialaminya. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak korban untuk menemui rekan bisnis tersangka, menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.
“Ditengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya. Menarik dan mengikat korban mengunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban. Karena korban melawan salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban,” terangnya.
Lanjut Rio, saat dianiaya seorang diri korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp 500juta kepada para tersangka.
“Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka, korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang,” papar Kasat.
Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Dengan diantar keluarga korban pun melapor ke Polisi. Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Rio.
C2p