Gunungkidul-TransTV45.com|| Lagi- lagi, Kasus perselingkuhan seorang pamong dukuh di Kelurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, berujung desakan mundur oleh warganya.
Puluhan warga Dusun Kerjo II, Kelurahan Genjahan, Ponjong, berbondong bondong mendatangi kantor balai kelurahan setempat pada Kamis (9/11/2023).
Mereka menuntut oknum Pamong dukuh SR, segera mundur dari jabatannya.
Salah seorang perwakilan warga, Gunadi, mengatakan tuntutan agar dukuh kerjo 2 mundur atas dasar kesepakatan rembug warga setempat. Dikatakannya, salah satu alasannya ialah karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik melainkan berbuat yang tidak terpuji.
Selain itu, perilaku dukuh yang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
menurut Ketua RT 05 Padukuhan Kerjo II, Heru Susilo, membenarkan adanya dugaan perselingkuhan antara dukuh kerjo 2 dan salah seorang warganya.
Menurut dia, kejadian perselingkuhan tersebut diketahui pada tanggal 02 November 2023 malam lalu. Setelah dilakukan konfirmasi ke kedua belah pihak, dikatakannya mereka mengakui hal tersebut.
Lebih lanjut Heru susilo menyebutkan, perbuatan tidak terpuji tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia menilai, seorang kepala padukuhan seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap warganya’ namun melainkan malah memberi contoh yang tidak baik, sehingga warga kompak untuk menuntut dukuh kerjo 2 agar segera mundur dari jabatannya.
“Di duga Perbuatan cinta terlarang itu sudah berjalan empat tahun namun baru mencuat pada tanggal 2 malam lalu,” jelasnya.
Sementara, Lurah Genjahan, Agung Nugroho menuturkan, akan segera berkoordinasi dengan jajarannya untuk menindaklanjuti tuntutan warga tersebut. Dalam beberapa waktu kedepan pihaknya akan segera membentuk tim investigasi guna melakukan klarifikasi dan mencermati apakah terdapat aturan yang dilanggar atau tidak oleh yang bersangkutan.
“Akibat kejadian tersebut Warga berharap pemerintah desa segera merespons tuntutan warga yang meminta kepala dukuh diberhentikan. Oknum dukuh tersebut tidak layak memimpin, di karenakan melakukan perbuatan tidak terpuji.
Riyatno