Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Pemerintah Desa Sofyanin, BT Telah Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum

Hukum & Kriminal412 Dilihat

Tanimbar-TransTV45.com|| Eks Tenaga Ahli Pendamping Desa Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ininsial BT, Telah Dilaporkan ke Kepolisian Resort Tanimbar, berdasarkan  Sumber Media Ini Yang Enggan Disebutkan namanya Menyebutkan Pelaporan Itu Telah dilayangkan Langsung Oleh Pemerintah Desa Sofyanin Per Bulan Maret.

“Bung Katong Punya Kades Sudah Lapor BT Ke Polres Terkait Pengadaan Solar Sel sebanyak  201 yang Sampai Saat Ini Hanya Sebagian yang tiba sendangkan 51 lebih belum juga kunjung tiba” Lebih jelasnya coba bu langsung Ke Polres Cek. biar Jelas Kebenarannya ungkapnya.

Tak Sampai disitu penelusuran lanjutan juga dilakukan dengan mengconfirmasi ke kepala desa setempat dan alhasil, benar kepala desa Sofyanin secara resmi telah melaporkan BT.

“Bu beta su lapor BT ke Polres jadi untuk informasi lanjut langsung Bu Ke Polres Cek Kelanjutannya seperti apa” pungkas Kades Singkat.

Sementara Itu tim media ini pun mencoba menghubungi  Kasat Reskrim  Akp Handry Dwi Azhari S.Tr.k, S.I.K; namun tidak berhasil berjumpa dan diarahkan untuk berjumpa dengan KBO RESKRIM POLRES KEP. TANIMBAR, IPDA Hendriko Silalahi S.Tr.k. beliau  Menjelaskan bahwa “pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi dan juga telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali Untuk Terlapor namun hingga kini terlapor belum memenuhi panggilan undangan untuk dimintai Klarifikasi”.

Lanjutnya bahwa kepolisian tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Persoalan tersebut sehingga kemungkinan akan dipanggil saksi saksi lain lagi guna dimintai keterangan sehingga lebih mendapatkan fakta fakta dan bukti bukti dan jika telah memenuhi unsur maka akan naik pada tahapan penyelidikan berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku, tanpa adanya keterangan dari terlapor namun tetap harus kita menggali lebih jelas fakta fakta dan bukti bukti dari Pemerintah desa Sofyanin.

Untuk diketahui bhawa 1 buah Solar sel dibandrol dengan harga yang cukup fantastis  di kisaran 2.253.000 sehingga jika dikalkulasikan maka kerugian negara sebesar 114.873.000.

 

Sumitro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *