Lubuk Pakam-TransTV45.com||Aspin Sitorus, S.T; ketua Umum DPP LSM SANPAN RI kecewa berat atas Jawaban DR Jumangkir MPd saat dimintai pendapatnya terkait pengibaran bendera merah putih dihalaman Kantor Penilik sekolah dan Gedung PGRI , Kata Aspin Jumat 10/11 2023 , kepada TransTV45.com.
“Masalah Bendera seperti itu saja, dipersoalkan,” jawab Jumangkir MPd dengan suaranya yang emosi , menjawab saya , papar Aspin.
Dengan kurang sopan sebagai pejabat eselon III Dinas Pendidikan Deli Serdang seraya mengatakan , saya lagi rapat, kata Jumangkir menghindari konfirmasiku , dan tidak permisi lebih dahulu ungkap Aspin.
Lebih lanjut menurut Aspin terkait bendera merah putih yang biasanya berkibar di muka gedung Penilik Sekolah dan gedung PGRI yang sekarang tidak lagi dikibarkan.
“Bertahun tahun bendera dikibarkan di gedung itu, namun hanyalah dengan alasan efisiensi , lalu menyetop pengibaran bendera, apakah itu tidak melanggar Undang-undang , tegas Aspin dengan kecewa.
UU NO 24 Tahun 2009 Pasal IX Huruf e menyebutkan , bendera wajib dikibarkan didepan gedung milik pemerintah dan swasta, apakah seperti ini tidak melanggar aturan dan tidak dikenai sanksi , ungkap Aspin.
“Saya sebagai masyarakat Warga MB Negara’ Republik Indonesia tidak dapat menerimanya dan merasa terganggu hati Nurani , karena Bendera Merah putih adalah identitas kita sebagai Bangsa , ko ada pejabat eselon III Dinas Pendidikan Emosi dan sepele atas keberatan nya , adalah tidak masuk di akal , papar Aspin dengan geram.
Dari pengamatan wartawan di lokasi , di gedung Penilik Sekolah, Bendera tersebut sudah tidak di kibarkan lagi , bahkan bekas tiangnya sudah tidak berbekas lagi.
Lokasi dinas Pendidikan Deli Serdang dipisahkan dengan jalan besar Karya Asih sebagai lintasan lalulintas mobil.
Penjelasan Aspin diamini oleh Praktisi media Hery Walton S.Sos , meminta dan berharap ada lanjutan dari penegak hukum, dan segera di klarifikasi oleh DPRD Deli Serdang yakni Komisi IV kepada Dinas Pendidikan Deli Serdang , agar tidak mis komunikasi.
“Apalagi ini terkait dengan PP No. 94 tahun 2021 terkait disiplin dan profesional ASN lanjut Hery Walton S.Sos kepada Trans TV 45.Com saat dihubungi melalui ponselnya Jumat sore 10/11 2023.
Disambung nya janganlah sederhanakan kasus , karena dikritik , karena tidak ada bendera di lokasi gedung Penilik Sekolah lalu , jawaban Kabid GTK Jumangkir MPd , l memakai alasan , satu bendera sudah cukup karena gedung PGRI dan Gedung Penilik Sekolah satu instansi dengan dinas Pendidikan , jadi selama puluhan tahun kebelakang ada bendera dilokasi tersebut lalu di stop hanya karena pegawai dinas Pendidikan malas mengibarkan, gitukah , tanya Heri W, S. Sos.
Gunawan