Tanjung Jabung Timur-TransTV45.com|| Peran Camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP (Peraturan Pemerintah) dan Permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan Pemdes juga Keuangan Desa.
PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa.
Untuk mempertanyakan pengelolaan keuangan BUMDes Sungai Tering Jaya yang berada di wilayah kecamatan Nipah Panjang kebupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang di duga ada ketidak singkronan dari penyampiyan ketua BUMDes tersebut, di antaranya penyertaan modal pada tahun 2021 sebesar Rp 718.308.000 sama persis dengan data yang di himpun oleh awak media, namun yang menjadi sorotan publik adalah penyertaan Modal di tahun 2021 juga termasuk saldo usaha simpan pinjam yang usaha Desa tersebut pada tahun 2018 sebesar Rp 40.000.000 dari penyertaan modal lebih kurang Rp 60.000.000, dan dari empat Usaha BUMDes, desa Sungai Tering, dari keterangan Ketua BUMDes (Alal), mengatakan dua Usaha yang jalan di tempat, yakni simpan pinjam dan pengelolaan sabut kelapa dalam.
Dari keterangan Beliau, tidak jalannya pengelolahan sabut kelapa dari faktor pemasaran.
Untuk melanjukan mecari keterangan lebih lanjut mengenai BUMDes Sungai Tering, awak media melakukan konfirmsai melalui pesan singkat WhatsApp 09/112023 kepada Camat Nipah Pajang dan Kabid BUMDes yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Timur, dua pejabat tersebut terkesan memilah tidak menjawab dan bungkam, sampai berita ini terbit belum ada jawaban dari keduanya, ada apa, masih menjadi tanda tanya.
Salaming