Raker Dengan Menteri Koperasi, Ini Catatan Senator Riri

Breaking News133 Dilihat

Jakarta-TransTV45.com|| Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Kerja bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM RI membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, arah kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM RI ke depan hendaknya difokuskan kepada upaya menaikkan kelas dan menjaga daya tahan UMKM di daerah dengan melalukan pemantauan secara efektif dan efisien.

“Di Bengkulu sendiri, data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Bengkulu Agustus 2023 kemarin mencatat sebanyak 108.000 pelaku usaha mikro kecil menengah telah terdaftar dalam Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM. Namun mayoritas masih dalam kategori kelas gurem,” kata Hj Riri Damayanti John Latief.

Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, melalui koperasi, pemerintah mesti mampu mengendalikan harga komoditas ekspor unggulan yang dimiliki Indonesia seperti sawit, karet, kopi dan berbagai produk lainnya.

“Contoh di Bengkulu ada sawit. Pemerintah seharusnya mampu mewujudkan pembangunan pabrik CPO Mini dan Minyak Makan Merah berbasis koperasi agar bisa menyerap tandan buah segar sawit dari petani dengan harga yang bisa membuat mereka sejahtera,” ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini menekankan, ia juga berharap pemerintah dapat mendorong pengembangan koperasi berbasis syariah di seluruh daerah mengingat keuangan syariah dan industri halal merupakan potensi yang besar untuk dikembangkan.

“Hal ini bukan hanya akan memudahkan masyarakat mengakses produk keuangan syariah, namun juga menjadi sarana alternatif pembiayaan syariah untuk pembangunan. Tren hanya ingin mengkonsumsi yang halal terus meningkat,” sampai Hj Riri Damayanti John Latief.

Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM RI mesti melakukan langkah antisipasi terhadap semua regulasi yang mengatur masalah perkoperasian di daerah.

“Jangan sampai ada lagi kasus-kasus sebagaimana yang baru-baru ini muncul di Kota Bengkulu dimana ada beberapa pengurus koperasi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Hal ini seperti ini seharusnya dapat diantisipasi melalui pengawasan yang ketat,” demikian Hj Riri Damayanti John Latief.

 

by fb

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *