Kaum Wanita Indonesia Dalam Kalkulasi Angka Dan Pemilu 2024

Breaking News139 Dilihat

Jakarta-TransTV45.com|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang pemilih. Menurit Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos (Baca CNN Indonesia, Senin, 3 Juli 2023), total jumlah DPT ini terdiri dari jumlah pilih laki-laki 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang. Dari total rekapitulasi nasional pemilih dari dalam dan dari luar negeri, tersebar di 514 Kabupaten/ Kota dan 128 negara. Adapun jumlah TPS keseluruhan di dalam dan di luar negeri berjumlah 823.220. Sedangkan TPS di dalam negeri berjumlah 820.161, selebihnya berada di luar negeri.

Jumlah pemilih di dalam negeri sebanyak 203.056.748 orang ini terdiri pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 orang dan pemilih perempuan 101.589.505 orang. Sedangkan pemilih di luar negeri sebanyak 1.750.474 orang yang tersebar do 128 negara.

Jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki terdapat di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat,  Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Maluku.

Dari 575 anggota DPR RI tahun 2019-2024 yang terpilih resmi dan dilantik hingga diambil sumpahnya pad 1 Oktober 2019, terdapat 463 orang (80,52 persen) laki-laki dan 112 (19,48 persen) adalah wanita.

Dalam Pemilu serentak (2019) keterwakilan kaum wanita di parlemen meningkat dibanding Pemilu sebelumnya. Sebab pada Pemilu 1999 jumlah anggota DPR RI berkelamin wanita hanya 44 orang (9 persen) meningkat pada 2004 menjadi 65 orang (13.3 persen) dan naik lagi jumlahnya pada Pemilu 2009 menjadi 100 orang (18 persen) namun.menurun pada pada hasil Pemilu 2014 menjadi 97 orang (17 persen) yang bisa duduk di Senayan.

Yang menarik, justru kuota perempuan yang disediakan oleh partai sebesar 30 persen, mampu dicapai oleh Partai Nasdem sebesar 32,2 persen. Meski dalam bilangan jumlah anggota parlemen terbanyak yang mampu diusung oleh PDIP pada Pemilu 2019. Jadi pencalonan 30 persen wanita dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk pertama kali dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 2003 menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019 dan seterusnya yang belum diisi penuh oleh kaum wanita Indonesia. Padahal, jumlah pemilih perempuan pun dalam Pemilu relatif lebih banyak dibanding jumlah pemilih laki-laki. Maka itu masalah pengisian kuota bagi kaum wanita dalam Pemilu — termasuk Capres dan Cawapres yang tengah berlangsung prosesnya di Indonesia, kaum wanita pun terkesan masih berada di pinggir gelanggang, tak ikut sebagai pemain. Artinya, inilah diantara topik menarik yang patut digunjingkan oleh berbagai pihak, agar peran kaum wanita Indonesia dapat maksimal membuat regulasi yang bisa lebih memberi banyak manfaat dalam peran mengeloka bangsa dan negara yang lebih baik, lebih sejahtera dan adil serta beradab.

Begitulah, kurang lebihnya kaum wanita Indonesia dalam angka dan kalkuladi Pemilu 2024 yang pantas dan patut untuk digunjingkan secara serius, tak hanya oleh kaum wanita sendiri, tapi juga bagia semua pihak yang mendambakan iklim demokrasi yang sehat di negeri ini.

 

Lukman Suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *