Kaur Bengkulu-TransTV45.com|| Pemerintah berupaya memberikan yang terbaik untuk petani, untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian di kabupaten kaur, seperti halnya memberikan bantuan traktor roda dua untuk salah satu kelompok tani.
Namun hal itu,Di Desa Muara Saung kecamatan Muara Saung kabupaten kaur provinsi Bengkulu,berdasarkan hasil dari nara sumber masyarakat yang tidak mau disebut namanya menyampaikan ke media ini”bahwa traktor kelompok tani harapan jaya telah di jual oleh desy yunisriyanti senilai Rp.13.000.000(tiga belas juta) kepada pembeli yang bernama torisi,tanpa ada musyawarah seluruh anggota kelompok tani harapan jaya.
Yunisriyanti mengaku selaku bendahara kelompok tani harapan jaya sekaligus menjabat sebagai perangkat desa desa muara saung kecamatan muara saung dia mengatakan”tidak menjual handtracktor kelompok tani ungkapnya kamis(16/11/2023).
Dari keterangan pembeli yang bernama Torisi mengungkapkan”, Benar, Desi yunisriyanti telah pinjam uang dengan saya sebesar 10.000.000. Sehingga berbentuk jaminannya untuk saya, yaitu mesin bajak selama dia belum kembalikan uangnya.
“Pada hal saya merasa rugi dengan uang sebesar itu seperti beli mesin bajak ini, namun gimana lagi sampai saat ini uang saya tidak di kembalikan otomatis traktor ini milik saya.
Saya tidak tau dia Musyawarah apa tidak dengan anggota kelompok tani.
Dan juga beberapa minggu yang lalu dari kami masyarakat telah mengumpulkan uang sebesar 100.000 dari 10 orang, untuk mendapatkan pupuk dari keterangan Desi yunisriyanti, namun sampai saat ini belum mendapatkan pupuk itu.Tutupnya Torisi.
Desy yunisriyanti mengaku sebagai bendahara kelompok tani harapan jaya sekaligus merangkap sebagai perangkat desa sudah jelas melanggar aturan dan penyalah guna sebagai pemerintahan desa,
Sebagai mana tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara (BMN) terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memeroleh pendapatan negara.
Karena itu berbagai tindak pidana terurai di bawah ini tidak secara langsung terkait pada akuntansi pemerintahan umumnya kerugian negara khususnya, lebih khusus lagi proses tuntutan ganti rugi terkait akuntansi pemerintahan.
Pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, negara atau badan hukum yang dapat diambil orang atau badan hukum lain,untuk dikuasai seolah-olah pemilik harta tersebut .Dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Termasuk dalam hukum pencurian adalah pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Sebagian besar aset pemerintah berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan.
Dan kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum(APH) Untuk menindak lanjuti dengan hal tersebut Dan akan di tembuskan:
1.Kapolsek kecamatan sahung
2.Kapolres kaur
3.Kejari kaur
4.Kapolda bengkulu
5.Kejati bengkulu.
Lukman Suhadi