Luar Biasa !!! Proyek Pamsimas Desa Lela, Diduga Kurangi Spesifikasi Dalam RAB.

Berita407 Dilihat

Sambas, Kalbar – TransTV45.com  || Kamis 16 November 2023 : Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Desa Lela, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat anggaran tahun 2023 , diduga menjadi ajang korupsi oleh panitia pelaksana pembangunan.

Namun sangat disayangkan program pamsimas justru banyak di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dan di duga untuk ajang korupsi serta mencari keuntungan pribadi dan kelompok.

Berdasarkan sumber informasi data yang di dapat awak media TRANSTV45 proyek pamsimas di Desa Lela yang dikerjakan oleh Pokmas “SEBANDIR BERSIH” dengan sumber dana BPM (APBN) Rp. 400.000.000,00. ,kontribusi masyarakat Incash Rp. 22.500.000,00  dan Inkind Rp. 22.500.000,00 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai kerja 04 Mei sampai 20 Agustus 2023.

Total pagu dana yang di gunakan Rp. 445.000.000,00 dengan berita acara pada tanggal 24 Agustus 2023 telah di laksanakan uji coba sistem terhadap sarana yang telah di bangun oleh kelompok masyarakat Desa Lela :
1.Bak pengolahan air 1 unit.
2. Pompa air (jenis pompa centrifugal dengan kapasitas =4 ltr/det dgn head 12 M) 2 unit.
3. Listrik 1 unit.
4.Perpipaan 1200 Meter.
5. Sambungan Rumah (SR) 80 unit.

Rizal selaku ketua kelompok masyarakat “SEBANDIR BERSIH” menyampaikan saat dikonfirmasi awak media TRANSTV45 melalui via whatapps 0899-2816-xxxx mengatakan,
“iya 60 SR (sambungan rumah ) terpasang, pipa yang di gunakan kalau tidak salah ada 1 kilo” ujar nya

Miris, dugaan tersebut terlihat jelas pada bangunan fisik yang tidak sesuai sebagaimana mestinya, dalam berita acara sambungan rumah (SR) yang seharusnya 80 unit akan tetapi pada kenyataannya hanya 60 unit saja  dan perpipaan yang seharus nya 1.200 meter hanya di gunakan 1 kilo (1.000 meter) , ini menjadi pemicu awal kecurigaan ajang korupsi yang mana terdapat adanya pengurangan pada volume.

diduga lemahnya fungsi pengawasan dari pihak instansi terkait, PPK dan pihak fasilitator pendamping, sehingga berakibat dan berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan curang dan pembiaran perbuatan curang, sesuai pasal 7 huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hingga pemberitaan ini diterbitkan awak media belum terhubung ke Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah l – Provinsi Kalimantan Barat untuk penjelasan lebih lanjut.Bersambung.||Reporter:Mulyono

Editor:Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *